OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Nekat melakukan onani dengan liva dì Media Sosial (Medsos) Facebook.
Imam Maruf alias Toni (38), warga Desa Margo Rejo, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur dìtangkap.
Imam dìtangkap jajaran Satreskrim Polres OKU Timur saat berada dì kediamannya pada Sabtu 8 Juli 2023, sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan ini dìperkuat dengan Laporan Polisi Nomor : LP – A / 10 / VII / 2023 / SPKT.SAT RESKRIM / POLRES OKUT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 08 Juli 2023.
Informasi dari pihak kepolisian, perbuatan tidak senònoh ini dìlakukan Imam pada Sabtu 08 Juli 2023 sekira pukul 12.09 WIB.
Saat itu, pelaku Imam yang menggunakan akun medsos atas nama Toni Belitang membuat heboh dunia maya.
Pasalnya, ia sedang menyiarkan secara langsung (live) saat melakukan perbuatan màsturbàsi (ònànì).
Hal ini sontak membuat masyarakat resah dan menggemparkan jagat maya. Bahkan Polres OKU Timur langsung mendapatkan informasi terkait perbuatan pelaku.
Usai mendapatkan informasi itu. Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP Hamsal melakukan penyelidikan, terkait video viral tersebut.
Selanjutnya Kasat Reskrim bersama Kanit PPA, Kanit Pidsus, KBO Reskrim beserta anggota Sat Reskrim langsung melakukan penelusuran terhadap akun Facebook Toni Belitang.
“Saat dìtelusuri video tersebut sudah berhenti dan akun Facebooknya tidak bisa dìcari lagi,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Hamsal, Selasa 11 Juli 2023.
Setelah itu kata Kasat, sekitar pukul 16.00 WIB dìhari yang sama, Kasat Reskrim berkoordinasi dengan Kasubdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sumsel.
Bahkan, Kasat juga mengirimkan capture wajah pelaku. “Jadi sekitar pukul 17.40 WIB, kita mendapatkan informasi terkait identitas pelaku, bersama alamatnya dari Kasubdit Siber,” jelasnya.
Setelah mengetahui identitas dan alamat terduga pelaku. Sekitar pukul 19.20 WIB, Kasat Reskrim Polres OKU Timur bersama anggota langsung melacak keberadaan pelaku.
Bahkan, Kasat bersama KBO Reskrim, Kanit PPA, Kanit Pidsus dan anggota langsung menuju Desa Margo Rejo, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Setelah dapat informasi bahwa pelaku ada dìrumahnya. Kasat Reskrim terlebih dahulu menemui Kepala Desa Margo Rejo, untuk mendampingi melakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil kita ringkus sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan itu dìsaksikan Kades setempat,” beber Kasat.
Saat dìtangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Bahkan saat dìinterogasi anggota, pelaku mengakui perbuatannya.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Polres OKU Timur, untuk dìlakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Selain menangkap pelaku, Satreskrim Polres OKU Timur juga mengamankan sejumlah alat bukti yang dìgunakan pelaku saat live.
Dìantaranya, 1 (satu) unit HP merk Redmi 7A warna biru dengan imei 1: 8683980407001564. Serta imei 2: 8683980407001572. Serta 2 (dua) buah Video Live Streaming dengan akun atas nama Toni Belitang.
Atas ulahnya, pelaku terancam dìjerat dengan Pasal 10 Jo pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pòrnografi.
Dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Sesuai dengan pasal dìatas pelaku terancam dìkenakan hukuman enam tahun penjara atau denda sekitar Rp 1 miliar,” pungkas Kasat. (gas).







