OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH memerintahkan Kasat dan Kapolsek untuk menyisir warung-warung penjual minuman keras (miras).
Hal ini untuk mengantisipasi agar pergantian malam tahun baru nanti tidak ada istilah “Mabuk-Mabukan” untuk seluruh warga OKU Timur.
Demikian dìsampaikan Kapolres saat coffe moring bersama insan pers dì Kabupaten OKU Timur, Jumat 29 Desember 2023.
Kapolres menegaskan, seluruh jajaran Polres OKU Timur mulai dari kasat hingga polsek agar turun menyisir warung-warung penjual miras dì wilayah masing-masing.
Jangan sampai ada warung-warung yang menjualan minuman keras ataupun barang haram seperti narkoba dan lainnya.
“Tidak ada itu istilah mabuk-mabukan dalam pergantian tahun. Kita harus antisipasi itu,” ujar Kapolres.
Kapolres meminta kepada jajaran terutama para kasat dan kapolsek agar menghimbau itu pada masyarakat.
“Tapi jika masih dìindahkan, tindak tegas mereka sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.