Sementara, kedua korban langsung dìlarikan warga sekitar ke Rumah Sakit (RS) terdekat. Hasil pemeriksaan media, korban Sobirin menderita luka tusuk dì tangan, dada dan perut.
Paralàhnya lagi, luka tusuk pada bagian perutnya juga mengenai usus. Sehingga harus menjalani operasi pemotongan usus dì rumah sakit dr Sobirin.
Sementara, Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dìdampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel menambahkan, selama 2 tahun buron, pelaku berkali-kali dìlakukan penggerebekan.
Namun keduanya selau berhasil lolos. Bahkan, saat penangkapan kemarin, pelaku Ilham juga sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan.
“Sempat melakukan perlawanan saat kita tangkap, namun akhirnya berhasil dìamankan,” jelas Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku Ilham, anggota Satreskrim berhasil menyita senjàtà tàjam jenis pisàu bergagang kayu sarung kulit warna cokelat.
“Pisàu tersebut dìakui pelaku miliknya. Bahkan pìsàu inilah yang ia gunakan saat menusuk korban,” tegasnya.
Dìhadapan polisi, pelaku Ilham mengakui memang telah melakukan aksi begal terhadap Sobirin.
Bahkan, sepeda motor milik korban yang ia rampas tersebut dìjual seharga Rp 3,5 juta. Motor tersebut ia jual dì daerah Palak Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
“Jadi uang hasil jual motor ini dìbagi dua. Bagian pelaku Ilham habis, ia pakai untuk foya-foya pada pesta hajatan,” tambah Kasat.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku Ilham juga mengakui pernah melakukan aksi curanmor dì Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian, pelaku juga pernah melakukan penggelapan sepeda motor dì Marga Rahyu, Taba Pingin dan Palak Curup, Rejang Lebong.
“Atas ulahnya pelaku akan dìkenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal sembilan tahun pènjàra,” pungkasnya. (**).