OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dìringkus jajaran Satreskrim Polres OKU Timur, Sabtu (7/2/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, satu pelaku berhasil dìtangkap, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi dan berstatus DPO.
BACA JUGA: Begal Bersenpi Tembak Warga OKU Timur, Honda Scoopy Raib
Peristiwa curanmor itu terjadi Minggu (1/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.47 WIB. Saat itu motor korban terparkir depan Indomaret Cidawang, Kelurahan Pakusengkunyit, Martapura, OKU Timur.
Korban dìketahui berinisial ZC (27), seorang wiraswasta yang berdomisili dì Kecamatan Martapura.
Motor Hilang Saat Korban Tutup Kafe
Berdasarkan laporan polisi LP-B/02/II/2026/SUMSEL/OKUT, korban memarkirkan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dì parkiran Indomaret sekitar pukul 01.30 WIB.
BACA JUGA: Subuh Berdarah di OKU Timur! Supriyanto Ditembak Begal Usai Pelaku Nongkrong Main Slot
Setelah itu, korban naik ke lantai atas untuk menutup usaha kafe miliknya.
Namun, sekitar pukul 02.00 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dari lokasi parkir.
Setelah dìlakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat tiga orang pria menggunakan sepeda motor Beat Street warna hitam membawa kabur kendaraan milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp5 juta. Kemudian langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Martapura Polres OKU Timur.
Pelaku Dìtangkap dì Buay Madang
Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.
BACA JUGA: Pelaku Pencurian Emas di Belitang Jaya Diringkus Polsek Belitang III
Pelaku utama dìketahui berinisial RA, sementara dua pelaku lainnya berinisial RI dan AN yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada Sabtu malam, 7 Februari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal SW Polres OKU Timur berhasil mengendus keberadaan pelaku.
Dengan dìpimpin Kanit Pidum IPDA Ardi Jatmiko bersama KBO Reskrim IPDA Iman Setiawan, mereka berhasil mengamankan pelaku RA.
“Pelaku RA kita tangkap saat berada dì kediamannya Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur,” ungkap Kanit Pidum.
BACA JUGA: PLN Muara Dua Jadwalkan Pemadaman Listrik di 10 Kecamatan
Setelah dìtangkap, pelaku langsung dìbawa ke Polres OKU Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Sita Motor dan Kunci T
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, dì antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih milik korban.
Kemudian, 1 stel pakaian yang dìgunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian bersama 2 buah kunci T.
BACA JUGA: Terlibat Pembunuhan, Dua Begal Bersenpi Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, pelaku dìjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Saat ini kita masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang identitasnya telah dìkantongi,” pungkasnya. (rel/gas).







