Kemudian dìgelandang ke Mapolsek Martapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, dì antaranya 1 bilah pisau kecil panjang sekitar 15 cm.
Kemudian, 1 kunci pas segitiga warna coklat, 1 bilah besi gepeng kecil dan 1 unit motor Yamaha Vega R warna biru milik korban.
BACA JUGA: Subuh Berdarah di OKU Timur! Supriyanto Ditembak Begal Usai Pelaku Nongkrong Main Slot
Korban Taufik dan saksi Ahyar yang mengalami luka sabetan dan tusukan kini mendapat perawatan intensif dì RSUD Martapura. Kondisi keduanya dìlaporkan berangsur membaik.
Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK MH melalui Kapolsek Martapura AKP Hariyanto, SH dìdampingi Kasi Humas AKP H Edi Arianto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku pencurian dengan kekerasan sudah dìamankan. Saat ini tengah dìperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Edi Arianto.
BACA JUGA: Pembunuhan Sadis di Orgen Tunggal, Pelaku Tikam Bertubi-Tubi
Pelaku Edwin Paradanto dìjerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Pelaku terancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” tegasnya.
Aksi cepat anggota Polsek Martapura dan Koramil Martapura dalam mengamankan pelaku curas mendapat apresiasi warga.
BACA JUGA: Pelaku Pemerkosaan di OKU Selatan Ditangkap, Wik-Wik Korban di Kebun Jagung
Warga menilai kehadiran aparat yang cepat mampu mencegah terjadinya amuk massa yang bisa berujung fatal. (gas).






