Dì hari kejadian, korban dalam keadaan sehat dan tak mengeluhkan sakit.
Namun ia menghilang saat bekerja dan saat dìcari pria 56 tahun itu dìtemukan tewas dì semak-semak.
“Dìbunuh pemulung gara-gara botol bekas”
Dì Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti yang dìduga milik pelaku.
Salah satunya adalah gerobak pemulung yang dìtemukan tak jauh dari lokasi temuan mayat korban.
Tak menunggu lama. Polisi mengamankan D, pemulung berusia 38 tahun yang menjadi pelaku tunggal kasus pembunuhan Darwis.
Akibat perbuatannya itu, pelaku D dìjerat Pasal 340 KHP tentang pembùnùhà4n berencana. Dengan ancaman hukuman maksimal hùkùman màtì. (*)