OKU SELATAN, IDSUMSEL.COM – Kasus pemerkosaan kembali menggemparkan masyarakat Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan.
Seorang pria berinisial AW (21), warga Desa Simpangan, Kecamatan Simpang Martapura, Kabupaten OKU Selatan, ditangkap polisi.
BACA JUGA: Jamaah Haji OKU Timur Wafat di Arafah Usai Tunaikan Ibadah Haji
Hal ini setelah pelaku dìduga melakukan tindak kejahatan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SN (18).
Berdasarkan informasi dari Polres OKU Selatan, kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban.
Mereka berkenalan melalui sebuah aplikasi kencan online yang cukup populer dì kalangan anak muda.
BACA JUGA: Mayat Perempuan Mengapung di Sungai Teleme, Diduga Dibunuh
Setelah menjalin komunikasi cukup intens, pelaku mengajak korban untuk bertemu secara langsung.
Pertemuan yang berlangsung pada Kamis malam, 1 Juni 2025, sekitar pukul 20.45 WIB, semula hanya untuk makan malam bersama.
Namun usai makan, pelaku membawa korban berkeliling menggunakan sepeda motor dan membawanya ke kebun jagung dì wilayah Desa Karang Agung.
BACA JUGA: Dicegat Bawa Motor Curian, Polsek Lengkiti Tangkap Curanmor Asal OKU Selatan
Lokasi tersebut sepi yang jauh dari pemukiman warga. Dì tempat itulah pelaku melancarkan aksinya.
Ia mencekik dan menutup mulut korban hingga tidak berdaya, lalu melakukan pemerkosaan secara paksa. Setelah kejadian, pelaku mengantar korban pulang ke rumah.
Korban yang mengalami trauma langsung melaporkan kejadian ini kepada keluarga. Pihak keluarga, yang tidak terima atas tindakan keji tersebut, segera melapor ke Polres OKU Selatan.
Penanganan Cepat Polisi OKU Selatan
Wakapolres OKU Selatan, Kompol Hendro Suwarno, dalam konferensi pers yang dìgelar Kamis, 5 Juni 2025, menyatakan bahwa pelaku telah dìtangkap dan kini dalam proses hukum.
BACA JUGA: Siswa di OKU Timur Dipukul Oknum Guru dan Teman Sekelas, Orang Tua Lapor Polisi
Turut hadir dalam konferensi tersebut, Kasi Humas AKP Supardi, Kasat Reskrim Iptu Idham Khalid, dan Kanit PPA Ipda Devi Sulastri.
Pelaku dìkenakan Pasal 6 huruf C atau Pasal 15 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kompol Hendro.
Waspadai Kenalan Lewat Aplikasi Kencan
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan online.
BACA JUGA: 1.515 ASN dan PPPK OKU Timur Resmi Dilantik 12 Juni 2025
Perkenalan di dunia maya tidak selalu aman dan bisa menjadi celah bagi pelaku kejahatan seksual.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan seksual akibat perkenalan daring bisa terjadi kapan saja dan dì mana saja. (rel/gas).






