OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur dibantu anggota Polsek Madang Suku 1 berhasil menangkap pelaku pencabulan anak dìbawah umur.
Pelaku dìketahui bernama Ariyanto (24) warga Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), OKU Timur.
Ia dìtangkap saat sedang berada dì Desa Rantau Jaya, Kecamatan BMR pads Kamis 23 Maret 2023, sekira pukul 21.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku dìperkuat dengan Laporan Polisi nomor : LP – B / 30 / III / 2023 / SPKT / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 23 Maret 2023.
Informasi dari pihak kepolisian, aksi pencàbulàn anak dìbawah umur ini terjadi pada Sabtu 18 Maret 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, korban inisial D (16) seorang pelajar dìhubungi oleh pelaku dan mengajaknya untuk bertemu.
Dìmana, pelaku Riyan sebelumnya telah menunggu dì lapangan Bola (tidak jauh dari rumah korban). Tepatnya dì Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya.
Setelah sampai dì lokasi, kemudian pelaku langsung mengajak korban pergi mengendarai sepeda motor.
Bahkan, pelaku nekat membawa korban kerumah temannya dì Desa Bangsa Raja dan tak pulang kerumah hinggga Minggu 19 Maret 2023.
Selanjutnya, pada Minggu pagi sekitar pukul 06.00 Wib, korban kembali dìantar pelaku ketempat mereka sebelumnya bertemu, yakni dì lapangan bola.
Berdasarkan keterangan korban D, pelaku telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap dirinya.
Bahkan, pelaku sempat mèrèmas pàyùdàrà korban. Tak hanya itu, pelaku juga mènggesek4n alat kelàminnyà ke paha korban hingga orgasmè dan mengeluàrkan càiran.
Atas kejadian tersebut, korban dìdampingi inisial J langsung melaporkan pelaku ke Mapolres OKU Timur, untuk dìtindaklanjuti.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan.
Tepat pada Kamis 23 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB, Kanit IV Unit PPA AIPDA Wiyono bersama anggota dan Polsek Madang Suku I langsung melakukan penangkapan.
Setelah mendapatkan informasi akurat terhadap keberadaan korban, pelaku pencabulan terhadap anak dìbawah umur ini berhasil dìringkus.
“Pelaku berhasil ditangkap tanpa nelakukan perlawanan. Kemudian pelaku langsung dì bawa ke Mapolres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Sabtu 25 Maret 2023.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) Helai Baju Kemeja Lengan Panjang Motif Kotak-kotak warna Putih Biru.
–
1 ( satu ) Helai Baju Kaos lengan pendek Bertuliskan “ELMO” warna ungu. 1 ( satu ) Helai Celana Panjang Jenis Kulot warna Biru Muda.
Kemudian, 1 ( Satu ) Helai Celana Dalam Warna Hijau. 1 ( satu ) Lembar Fotocopy Akte Kelahiran dan 1 ( satu ) Lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
Atas perbuatannya pelaku terancam dìkenakan Pasal 82 Ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016
Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dan Pasal 332 KUHPidana.
“Pelaku akan dìkenakan sebagaimana pasal dìatas dan terancam mendapatkan hukuman dìatas 10 tahun penjara,” pungkasnya. (rel/gas).








