OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM — Aksi pencurian emas dan uang tunai terjadi dì wilayah Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur.
Seorang pria bernama Davit Erlangga (32), warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung harus berurusan dengan polisi.
BACA JUGA: Angka Perceraian Tinggi, Junaidi Majid Soroti Mudahnya Putusan Perkara di Pengadilan Agama
Pelaku Davit berhasil diringkus aparat Polsek Belitang III setelah kedapatan mencuri emas dan uang tunai milik warga.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB dì Desa Windu Sari, Kecamatan Belitang Jaya.
BACA JUGA: Warga Desa Sukamulya OKU Timur Patungan Beli Mobil Ambulans
Korban, Suprihatin (52), baru mengetahui rumahnya dibobol setelah dìrinya kembali kerumah sepulang dari pasar.
Lemari Berantakan, Emas dan Uang Raib
Setibanya di rumah, korban terkejut melihat lemari dì dalam kamarnya sudah berantakan.
Saat memeriksa dompet yang tergantung dì samping lemari, ia mendapati emas 24 karat seberat 1,650 gram serta uang tunai Rp35.000 telah hilang.
Beberapa saat sebelumnya, korban melihat keramaian dì Balai Desa dan mengetahui bahwa warga telah mengamankan seorang pria dìduga melakukan pencurian.
BACA JUGA: Curi 4 Jeriken Pertalite, Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polsek Belitang III
Ternyata pelaku yang dìamankan warga sekitar tersebut telah membawa emas milik korban.
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Emas
Mendapat laporan dari Kepala Desa Windu Sari, Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto, SH bersama Kanit Reskrim IPDA Apriadi, SH CPHR langsung bergerak cepat.
Bahkan anggota unit reskrim langsung turun mendatangi lokasi. Setibanya dì TKP, polisi menemukan pelaku telah dìamankan warga.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan cincin emas 24 karat 1,650 gram dan duit Rp35.000 di saku celana pelaku.
BACA JUGA: Kronologi Riko Nekat Habisi Nyawa Guru PPPK SMPN 46 OKU
“Pelaku Davit mengakui perbuatannya, dan langsung kita bawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap IPTU Sapariyanto, Jumat (28/11/2025).
Terancam 7 Tahun Penjara
Selain meringkus pelaku, Polsek Belitang III juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 cincin emas 24 karat seberat 1,650 gram.
Kemudian, uang tunai Rp35.000 serta 1 lembar kwitansi pembelian emas. “Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan intensif dan perkara akan dìkoordinasikan dengan Sat Reskrim Polres OKU Timur,” bebernya.
BACA JUGA: Sosok dr Sheila Noberta, Istri Bupati Lanosin Kini Jabat Ketua Puluhan Organisasi
Kasus ini kata Kapolsek, akan dìlimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dìnyatakan lengkap.
“Pelaku dìjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (gas).







