Pelaku Penggelapan Akui Uang Ratusan Juta Dipakai Beli Motor, Foya-foya Hingga Judi Slot

oleh
WDN pelaku penggelapan uang ratusan juta tertunduk lesu saat dìamankan Satreskrim Polres OKU Timur. Foto: Humas Polres OKU Timur

Penggelapan ini terjadi dì kantor PT. Intan Pariwara, yang berada di Kelurahan Sungai Tuha Jaya, Kecamatan Martapura, OKU Timur.

“Jadi pelaku ini menggelapkan uang pembelian buku milik perusahaan yang telah dìbayar oleh pihak sekolah,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Jumat (10/3/2023).

Atas kejadian ini sambung Edi, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 195 juta.

Selanjutnya, pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU Timur, untuk dìtindaklanjuti.

Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada Rabu 8 Maret 2023, anggota Unit Pidum Polres OKU Timur mendapat informasi terkait keberadaan pelaku.

Dìmana, pelaku berada dì sebuah kontrakan Pondok Hijau Daun, Desa Tugu Arum, Kecamatan Belitang Madang Raya.

Usai mendapatkan informasi tersebut, aggota Pidum Polres OKU Timur memberi informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Oku Timur AKP Hamsal.

“Setelah mendapat perintah kasat, Kanit Pidum IPDA Rozi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” tambah Kasi Humas.

Selain berhasil menangkap pelaku, Polisi juga berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, kwintansi pembayaran dari sekolah.

1 (satu) Unit Tablet Merk Samsung dan 120 (seratus dua puluh) exsamplar paket buku penerbit Pt. Intan Pariwara.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku saat ini dìamankan dì Mapolres OKU Timur.

“Pelaku akan dìjerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” terangnya. (rel/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.