OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Pelaku penùsùkàn yang menèwà4skan OW Warga Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II OKU Timur ternyata residivis dengan kasus yang sama.
Bahkan, pelaku Dedi Dores warga desa yang sama, dìketahui baru bebas dan menghirup udara segar selama 3 bulan terakhir.
Kepala Desa Pandan Agung, Bambang Hermanto saat dìkonfirmasi membenarkan bahwa pelaku Dedi merupakan residivis kasus pèmbunùhàn dan menjalani hukuman selama 3 tahun dì pènjàra.
“Pelaku baru 3 bulan bebas dari jeràtàn hùkum. Kali ini dìa (Dedi Dores), bunuh orang lagi. Jadi cukup meresahkan sekali,” ucap Kades.
Tak hanya itu kata Herman, masyarakat desa juga khawatir dengan tingkah pelaku. Sebab kemanapun dìa pergi selalu terselip sebìlah pìsàu dì pinggangnya.
Atas kejadian pembunuhan itu kata Herman, warga Desa Pandan Agung sangat terkejut.
Saat dìtanya soal permasalahan antara korban dan pelaku, Herman mengaku tidak begitu paham apa permasalahan sebenarnya.
“Terkait isu bahwa korban selingkuh dengan istri pelaku kita tidak tahu pasti ya. Karena begitu pelaku bebas darì pènjàrà, istrinya langsung pergi kerumah orang tuanya dì pulau Jawa,” beber Herman.