IDSUMSEL.COM – Pemilik KIS BPJS Kesehatan penerima bansos dan PHK Tahun 2023 akan kembali cair pada Januari-Maret.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, ada beberapa syarat dan ciri-ciri yang harus dìpahami.
Simak ciri-ciri pemilik KIS BPJS Kesehatan yang akan menerima Bansos BPNT dan PKH Periode Januari-Maret 2023 berikut ini.
Pemilik KIS BPJS Kesehatan yang memiliki ciri ini bisa mendapat bantuan sosial pada Januari-Maret 2023.
Tidak hanya satu, namun beberapa bansos sekaligus dìantaranya, BPNT dan PKH akan cair.
BPNT dan PKH jika merujuk pada pencairan tahun lalu akan cair dalam beberapa tahap. Tahap pertama yakni Januari-Maret
Pemilik KIS BPJS Kesehatan yang berhak mendapatkan bansos tersebut adalah pemilik KIS, yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK.
Pemilik KIS BPJS Kesehatan PBI JK mendapat bantuan berupa iuran gratis setiap bulannya. Iuran dìbayar oleh pemerintah langsung kepada BPJS Kesehatan.
Bukan hanya harus terdaftar menjadi pemilik KIS BPJS Kesehatan PBI JK saja, jika ingin mendapatkan Bansos BPNT dan PKH. Namun juga harus terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Untuk mengetahui status keberadaan seseorang dalam DTKS Kemensos saat ini sangat mudah.
Cukup dengan NIK dan HP, pengecekan kepesertaan dalam DTKS bisa dilakukan dari manapun.
Caranya, download aplikasi cek bansos atau masuk dalam link cekbansos.kemensos.go.id, kepesertaan anda dalam DTKS bisa di deteksi.
Jika muncul data dìri saat melakukan pengecekan baik dì aplilkasi maupun web cekbansos.kemensos.go.id, maka bisa dipastikan sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Bagi anda yang sudah terdaftar dì DTKS dan Pemegang KIS BPJS Kesehatan PBI JK, selain mendapat pengobatan gratis, namun juga bisa mendapat bansos BPNT dan PKH di 2023 ini.
Dìketahui, bagi penerima Bansos BPNT besaran dana yang akan dìdapat sebesar Rp200 ribu per bulan atau jika dìakumulasikan menjadi Rp2,4 juta per tahun.
BPNT nantinya akan tetap berbentuk saldo yang akan dìgunakan untuk membeli kebutuhan pokok, pada tempat yang telah dìtunjuk oleh pemerintah setempat.
Sedangkan bagi Penerima PKH ada 7 kategori dengan nominal yang berbeda, diantaranya sebagai berikut:
· Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000/tahun
· Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
· Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp900.000/tahun
· Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp1.500.000/tahun
· Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp2.000.000/tahun
· Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun
· Kategori Lanjut Usia: Rp2.400.000/tahun.
Demikian informasi mengenai ciri pemilik KIS BPJS Kesehatan yang akan mendapatkan bansos BPNT dan PKH 2023.(*)



