Kemudian, raperda mengenai perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016.
Yakni tentang penbentukan dan susunan perangkat daerah Kanupaten OKU Timur yang disusun dalam rangka memenuhi kewajiban kontstitusional.
Selanjutnya, rapeda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Terakhir raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-20245.
“Jadi semua Raperda ini kita anggap penting, sehingga berharap legislatif bisa meneliti dan membahas usulan ini,” katanya. (gas).