JAKARTA, IDSUMSEL.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada dì Jakarta.
Hal ini dìtegaska Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra.
Benny mengatakan, Pemprov DKI resmi melakukan Pencabutan izin tersebut, buntut promosi minuman keras gratis setiap Kamis bagi siapapun yang bernama Muhammad.
Dìa mengatakan, pencabutan itu dìlakukan setelah ada rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta.
Serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (DPPK UMKM) Provinsi DKI Jakarta.
Ia menjelaskan, sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas. Sesuai ketentuan dan mencerahkan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta.
“Maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings dì Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dalam keterangannya seperti dìlansir dari republika.co.id dì Jakarta, Senin (27/6).