PALEMBANG, IDSUMSEL.COM – Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2023.
Pemutihan pajak dì Sumatera Selatan (Sumsel) ini akan berlaku sejak 1 April hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Pengumuman pemutihan pajak kendaraan bermotor ini saat launching Modern Channel e-Dempo Provinsi Sumsel dì Kambang Iwak, Kamis (30/3/2023).
Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaibah mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dì mulai 1 April hingga Desember 2023 mendatang.
ia menjelaskan, tahun ini ada enam poin yang masuk dalam program pemutihan pajak. Yakni pertama, PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak.
Kedua, tunggakan PKB 2 tahun ke atas cukup membayar satu tahun pokok tunggakan PKB, plus satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
Kemudian, ketiga pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumsel.
Keempat, penghapusan pajak kendaraan bermotor dì atas air 5 GT sampai 7 GT. Selanjutnya kelima, pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Keenam, dalam rangka penerapan pasal 74 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK akan dìlakukan penghapusan dalam registrasi ranmor.
“Bagi kendaraan menunggak pajak dan belum BBN segera ambil kesempatan ini. Pemutihan pajak ini bentuk kepedulian Pemprov Sumsel pada masyarakat,” katanya
Neng menambahkan, untuk mempermudah masyarakat membayar pajak, saat ini bisa dìlakukan secara online melalui aplikasi e Dempo.
“Untuk pembayarannya saat ini sangat praktis, bisa melalui Bank Sumsel Babel ataupun Tokopedia dan Indomaret,” bebernya.
Sementara, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menambahkan, untuk kenyamanan wajib pajak Pemprov Sumsel mempermudah proses pembayaran pajak secara online.
“Manfaatkan sebaik-baiknya program pemutihan pajak yang ada. Kami mengharapkan kepada seluruh camat dan opd agar bisa mensosialisasikannya,” katanya
Sedangan Kepala Samsat Wilayah III Palembang Deliar Marzoeki menambahkan, pihaknya siap mendukung dan melaksanakan program pemutihan pajak tersebut. Bahkan siap mensosialisasikan aplikasi e Demo.
Menurutnya, adanya pemutihan pajak ini efeknya sangat besar bagi masyarakat Sumsel.
“Apalagi dalam pemutih ini yang dicanangkan gubernur, kami siap melaksanakan perintah ini. Kami harap masyarakat memanfaatkan ini sebaik-baiknya,” katanya. (**).







