OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi melakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku sejal 19 Agustus hingga 14 Desember 2024 mendatang.
Progam ini berlaku dì wilayah kabupaten atau kota yang ada dì Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat OKU Timur, 1 Budi Kurniawan SH MM mengatakan, pemutihan pajak ini sudah mulai sejak Senin lalu.
Program pemutihan pajak ini dìsambut antusias masyarakat. Terbukti pelayanan meningkat cukup signifikan.
“Antusias masyarakat datang kekantor Samsat untuk bayar pajak meningkat dua kali lipat,” ungkap Budi, Kamis 22 Agustus 2024.
Sebelum ada pemutihan, berkas yang masuk per hari hanya sekitar 150 berkas. “Saat ini berkas pembayaran pajak masuk mencapai 300 berkas,” paparnya.
Pemutihan pajak kendaraan kali ini yakni berupa penghapusan denda pajak kendaraan.
Dìmana, kendaraan mati pajak dìatas 3 tahun cukup membayar satu tahun pajak tertunggak dan pajak berjalan.