Pemutihan Pajak Kendaraan di OKU Timur, Diskon 50 Persen Bea Balik Nama Hingga Penghapusan Denda

oleh
Kepala UPTB Samsat OKU Timur 1, Budi Kurniawan SH MM

Kemudian, juga ada penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) ) pajak tahun lewat dan penghapusan pajak progresif.

“Untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB 2) terdapat dìskon biaya 50 persen,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Budi menghimbau masyarakat OKU Timur yang punya kendaraan nunggak pajak, agar segera memanfaatkan program pemutihan ini.

“Program pemutihan ini untuk membantu masyarakat yang nunggak pajak. Sehingga mengurangi beban biaya membayar pajak,” ucapnya.

Budi menyampaikan, untuk target total penerimaan pajak tahun 2024 ini sekitar Rp 58 miliar. Sedangkan untuk capaian sudah dìangka 60 persen lebih.

Setiap tahun tambah Budi, target pajak selalu tercapai. Ini membuktikan tingkat kesadaran masyarakat OKU Timur membayar pajak cukup tinggi.

“Apalagi disaat ada program pemutihan ini ramai masyarakat membayar pajak kendaraan,” tegasnya.

Budi menambahkan, sebentar lagi akan ada penerapan pasal 74 UU 22 tahun 2009 tentang penghapusan registrasi kendaraan bermotor.

No More Posts Available.

No more pages to load.