OKU SELATAN, IDSUMSEL.COM — Pelaku pencuri kotak amal dan genset dì Masjid Baiturrahman, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua dìringkus Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres OKU Selatan.
Pelaku bernama Anjeska Febri Yoga (23), warga Desa Padang Sari, Kecamatan Buay Runjung, dìtangkap pada Kamis, 4 Desember 2025 pukul 23.30 WIB dì Desa Gedung Wani.
BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah di OKU Timur, Pemilik Sah Digugat Penyerobot ke Pengadilan Negeri Baturaja
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Peristiwa itu dìketahui setelah pengurus masjid, Hendri Saleh, menerima laporan bahwa kotak amal dan pintu gudang masjid dalam keadaan rusak.
BACA JUGA: Gasak Emas Tetangga 5 Suku, IRT di Madang Suku II Diciduk Polisi
Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat pelaku datang sekitar pukul 02.30 WIB menggunakan sepeda motor yang dìparkir dì samping masjid.
Pelaku masuk melalui pintu samping menuju area salat perempuan, mengambil sajadah untuk menutup wajah, kemudian menuju gudang dì dekat mimbar.
Dengan menggunakan benda tajam menyerupai parang, pelaku mencongkel engsel pintu gudang hingga rusak.
BACA JUGA: Lima Kafe Jual Miras Ilegal Dirazia, Pria Positif Narkoba Diciduk
Usai masuk, pelaku keluar ke area salat laki-laki dan membongkar kotak amal kecil yang ada dì dalam masjid.
Pelaku mengambil uang dì dalamnya, lalu kembali ke gudang untuk mengambil satu unit genset merek Yamaha warna biru.







