Penyederhanaan Birokrasi, Jabatan Administrasi Eselon III dan IV Beralih ke Jabatan Fungsional

oleh

Jakarta, idsumsel – Setelah sempat tertunda dari target Kemen PAN-RB. Akhirnya Kementerian Dalam Negeri selaku koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah menginstruksikan, seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk segera melakukan penyederhanaan birokrasi. Berupa pengalihan jabatan administrasi (Eselon III dan IV) ke dalam jabatan fungsional.

Kemendagri menargetkan pada akhir Juni 2021 para pejabat struktural yang memenuhi kriteria telah dilantik ke dalam jabatan fungsional.

Meskipun berjalan lebih lambat dari pada proses yang terjadi di pemerintah pusat. Langkah Kemendagri ini seolah membuktikan bahwa pemerintah daerah juga siap melaksanakan Instruksi Presiden Joko Widodo, untuk memangkas jabatan struktural hanya menjadi 2 level saja.

“Keberhasilan” pemerintah pusat lewat kementerian dan lembaga melakukan penyederhanaan birokrasi pada akhir 2020 yang lalu, menunjukkan bahwa pemangkasan eselonisasi bukanlah hal yang tidak mungkin di lakukan.

Apalagi pada dunia yang telah berkembang dengan sangat cepat serta lingkungan bisnis yang inovatif.

Bahkan cenderung disruptif, birokrasi harus beradaptasi dengan lebih fleksibel agar tidak menjadi penghambat kemajuan.

Pemerintah daerah, yang dapat di analogikan sebagai ujung tombak pelayanan publik. Karena merupakan entitas birokrasi yang paling banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.