Peran Bawaslu Dalam Menuju Pemilu Demokratis Berkualitas

oleh
Rialdi, S.Sos

Media sosial dinilai lebih efektif dan efisien digunakan. Untuk itu, sudah
seyogiyanya menjadi tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mampu membaca kebutuhan zaman itu. Memaksimalkan penggunaan media sosial adalah suatu keharusan.

Penggunaan media sosial adalah untuk menjangkau semua pemangku kepentingan pengawasan pemilu dari semua kelompok dan golongan. Untuk itu Penulis mencoba menguraikan karya Ilmiah Peran Pengawasan Dalam Menuju Pemilu Demokrasi Yang Bekualitas. Ini sebagai sarana komunikasi, sosialisasi dan pembangunan pengawasan parstisipasi pemilu.

Harapan kami, karya Tulis ini dapat menjadi pegangan yang lebih jauh outcome adalah meningkatkan kesadaran pengawasan parstisipasi pemilu oleh masyarakat. “Bersama rakyat awasi Pemilu, Bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu”.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Bawaslu dì seluruh tingkatan, mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu dì tingkat kecamatan, dalam melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dìupayakan agar mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

Hal ini menjadi bagian yang amat penting, sebab pada dasarnya pengawasan Pemilu bukanlah semata-mata berada dì pundak lembaga pengawas Pemilu, dalam hal ini Bawaslu dan seluruh jajaran pengawas Pemilu, melainkan juga merupakan tanggung jawab moril seluruh komponen dan elemen masyarakat.

Hal ini juga sesuai dengan prinsip demokrasi yang kita anut, bahwa
demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Melalui Slogan Bawaslu yang selama gaung-gaungkan Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan pemilu

Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu, hanyalah merupakan sebuah lembaga negara yang secara hukum dìberikan amanah dan wewenang sesuai ketentuan dan peraturan perundan- undangan yang mengaturnya.

Bawaslu adalah lembaga resmi yang bertugas mengawasi jalannya seluruh tahapan Pemilu. Dìsamping sebagai lembaga pengawas Pemilu yang sah yang diberikan kewenangan dalam menangani setiap laporan/temuan dugaan pelanggaran Pemilu.

Bawaslu juga merupakan lembaga yang dapat menyelesaikan permohonan sengketa proses Pemilu yang dìmohonkan oleh peserta Pemilu.

Secara Umum Pengawasan Pemilu dìlakukan oleh seluruh lapisan masyarakat, akan tetapi secara spesifik dìlakukan oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Setiap Tingkatan Jajaran memiliki tugas untuk mengawasi sesuai dengan wilayah kerja dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu di ruang lingkup wilayahnya.

Oleh karena itu, hendaknya Bawaslu
beserta seluruh lapisan masyarakat saling berkoordinasi untuk melakukan pengawasan sehingga terwujudnya Pengawas yang terpercaya dalam penyelenggaraan Pemillu Demokratis, bermartabat
dan berkualitas.

Dìsini penulis sampaikan bahwa tolak ukur/Barometer tercapainya pemilu demokratis berkualitas. Dapat dìlihat dari besarnya tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu , pemilih mendatangi Tempat
Pemungutan Suara (TPS) dan penerimaan masyarakat atas penerapan sistem Demokrasi dì indonesia dengan harapan bagi terwujudnya kemajuan Negara.

Tingginya tingkat kecerdasan
pemilih pemilu dengan tidak hanya menentukan siapa calon wakil rakyat yang dìpilihnya untuk duduk dì lembaga legislatif, namun juga datang untuk menentukan pemimipin bangsa, presiden
dan wakil presiden untuk lima tahun kedepan.

Serta pemilih memahami tujuan dari pada pemilu itu sendiri Kendati tingkat partisipasi pemilih dan tingkat kecerdasan pada Pemilu 2019 dinilai cukup besar
dan amat menggembirakan, dan itu tersebar hampir dì seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Yang menyebutkan jika tingkat partisipasi masyarakat pada pemungutan suara Pemilu
2019 lalu mencapai 80 persen. Namun yang menjadi pertanyaanya adalah, apakah besarnya tingkat partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dì TPS dìbarengi pula dengan semakin tingginya tingkat partisipasi masyarakat bersama-sama dalam mengawasi Pemilu?

Sehingga Pemilu 2019 yang diselenggarakan itu dapat dikatakan sebagai Pemilu yang berkualitas, jauh dari kecurangan maupun pelanggaran , Residu {ampas pemilu}?.

Dìsamping itu, sejauh mana efektivitas penegakan keadilan Pemilu yang dilakukan Bawaslu dalam rangka menegakkan aturan Pemilu bagi menjaga kemurnian penyelenggaraan Pemilu yang bebas dari pelanggaran Pemilu?

Dalam rangka melakukan pengawasan Pemilu, seperti dalam tahapan kampanye Pemilu dan
tahapan-tahapan lainnya, sesungguhnya Bawaslu dan jajarannya dì lapangan dapat melibatkan peran aktif masyarakat untuk bersama-sama mengawasi.

Dìantaranya dengan membuka pos-pos pengaduan serta melakukan forum-forum dìskusi bersama tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda serta segenap unsur yang ada dì masyarakat.

Termasuk melakukan kerjasama dengan masyarakat, para simpatisan maupun peserta Pemilu, serta dengan berbagai pihak yang ada bagi mencegah terjadinya berbagai pelanggaran dalam Pemilu. Dengan pola seperti ini, potensi-potensi pelanggaran dalam Pemilu diharapkan dapat dicegah dan diantisipasi sedini mungkin.

Keterlibatan organisasi-organisasi sosial dan kemasyarakatan, seperti lembaga pemantau Pemilu, pers serta lembaga perguruan tinggi maupun lembaga-lembaga lainnya. Sesungguhnya dapat dìgandeng dan diajak bersama-sama oleh Bawaslu dan jajarannya bagi melakukan langkah- langkah persuasif untuk menghindari kecurangan maupun pelanggaran Pemilu terjadi.

Termasuk menekan terjadinya upaya-upaya yang dapat mengganggu proses maupun tahapan Pemilu yang sedang berlangsung. Peran mereka (masyarakat) sangat diperlukan, agar mereka juga menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu yang bersih dan berkualitas tentunya.

Pada Pemilu 2019 lalu, kita melihat jika Bawaslu dan seluruh jajarannya telah melakukan upaya-
upaya yang signifikan bagi meningkatkan partisipasi masyarakat. Namun langkah-langkah yang dìlakukan tersebut masih relatif kecil dan belum sepenuhnya menyentuh ke seluruh elemen masyarakat.

Paling tidak hal ini harus menjadi catatan dan mendapat perhatian serius. Kedepan, pada Pemilu-Pemilu yang akan datang, hendaknya hal ini menjadi salah satu agenda yang mesti dìperhitungkan dan dìtingkatkan lagi.

Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, dìsamping memiliki peran dalam melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, juga memiliki tugas dan wewenang yang cukup berat dan besar.

Dìantaranya Bawaslu tampil sebagai ‘hakim’ yang dapat mengadili kasus-kasus pelanggaran Pemilu yang ditanganinya. Bawaslu melalui Undang-Undang Pemilu, selain keberadaannya dì tingkat kabupaten/kota telah dìtingkatkan statusnya menjadi sebuah badan, kewenangan yang ada padanya juga bertambah.

Salah satu kewenangan itu adalah bahwa Bawaslu kabupaten/kota telah diberikan kewenangan berdasarkan undang-undang untuk mampu menyelesaikan permohonan sengketa proses Pemilu melalui sidang pemeriksaan.

Termasuk pula menangani pelanggaran-pelanggaran administrasi yang diajukan peserta Pemilu kepadanya. Nah, dengan undang-undang Pemilu yang baru ini juga, tentu merupakan sebuah kehormatan yang besar bagi segenap jajaran lembaga Pengawas Pemilu di seluruh Indonesia, yakni dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ‘Pengawas/Curi’ dalam penyelenggaraan Pemilu.

Namun perlu dìperhatikan, jika kewenangan yang dìberikan undang-undang tersebut mesti dìsambut dan dìantisipasi semaksimal mungkin dengan mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tangguh dan berkualitas dì tubuh lembaga Bawaslu kabupaten/kota.

Sebab dì tangan-tangan Bawaslu kabupaten/kota inilah para peserta Pemilu mengadu, mengharapkan agar Bawaslu tampil sebagai salah satu lembaga yang dapat memutuskan keadilan Pemilu, terutama terhadap dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi.

Sejauh ini, keberadaan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menjalankan amanah undang-undang khususnya pada Pemilu tahun 2019 lalu, dìnilai telah menunjukkan kiprahnya dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan sengketa proses Pemilu dan pelanggaran administrasi Pemilu.

Bawaslu kabupaten/kota dengan kewenangan yang ada, juga mampu
melakukan penindakan terhadap laporan maupun temuan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Bahkan Bawaslu kabupaten/kota juga telah tampil menjadi pengadil yang adil dan mampu menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang profesional.

Kewenangan serta kemampuan dalam menyelesaikan berbagai bentuk pelanggaran Pemilu dì Bawaslu kabupaten/kota inilah yang setiap waktu mesti dìtingkatkan, terutama pada Pemilu-Pemilu yang akan datang dengan berbagai penguatan kelembagaan.

Mereka juga dìharapkan mampu memahami regulasi-regulasi terkait penyelenggaraan Pemilu dan penanganan pelanggaran
Pemilu dengan benar dan tepat, sehingga Bawaslu benar-benar menjadi lembaga yang terhormat, yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan Pemilu, bertanggung jawab.

Serta memiliki integritas yang tinggi – yang pada akhirnya Bawaslu tidak hanya sekadar lembaga menurunkan spanduk,
Baliho, stiker dan pemberi stempel bagi Pemilu, namun seutuhnya menjadi lembaga yang memiliki peran besar bagi mengawal pesta demokrasi dan tempat bagi menemukan keadilan pemilu. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.