Menurut Kapolres, para oknum LSM ini memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 12 juta.
Dengan, begitu para oknum tidak akan memperpanjang kasus tersebut dan juga tidak memberitakannya.
Namun, karena korban tidak memiliki uang dan hanya sanggup memberikan sebesar Rp 4 juta.
“Sebelum penangkapan, kita menerima laporan adanya dugaan kasus pemerasan. Selanjutnya anggota kita bersama Polsek BMT langsung menuju lokasi,” ucap Kapolres.
Selain menangkap pelaku sambung Kapolres, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 4 juta. Serta satu unit handphone milik pelaku.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menghimbau agar kelima pelaku lainnya segera menyerahkan dìri. Sebab, semua identitasnya telah dìketahui.
“Saya menghimbau agar para pelaku lainnya segera menyerahkan diri, sebab identitas mereka semua sudah kita kantongi. Jika tidak, kita akan tindak tegas,” paparnya.
Atas ulahnya kata Kapolres, pelaku akan dìjerat dengan pasal 368 atau 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kita juga mempersilahkan jika ada sekolah dan pihak lainnya yang pernah mengalami kejadian serupa untuk melaporkan. Sehingga bisa dìtindaklanjuti proses hukumnya,” pungkas Kapolres. (gas).