Petani di Belitang III Wik-Wik Anak Bawah Umur Hingga Hamil

oleh
Petani di Belitang III Wik-Wik Anak Bawah Umur Hingga Hamil
Seorang petani di OKU Timur ditangkap Unit Reskrim Polsek Belitang III usai diduga menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil. Foto: Istimewa

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Seorang petani berinisial SB (36), warga Desa Karang Jadi, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur, dìtangkap polisi.

Pelaku dìtangkap atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dì bawah umur.

BACA JUGA: Edi Purnomo Diciduk Usai Kepergok Curi Dua Karung Beras dan Aki

Korban yang masih berusia 15 tahun kini dìkabarkan hamil akibat perbuatan bejat pelaku.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang III.

BACA JUGA: Wik Wik Anak Kandung Dìbawah Umur, Iwan Petani Asal Bunga Mayang OKU Timur Terancam 15 Tahun Pènjarà

Laporan dìterima Unit Reskrim dan langsung dìtindaklanjuti dengan olah TKP dan pemeriksaan terhadap para saksi.

Pelaku Gunakan Modus “Pengobatan” untuk Menipu Korban

 

Menurut keterangan pihak kepolisian, kasus ini terjadi pada April 2025, sekira pukul 20.00 WIB.

Saat itu, pelaku mengajak korban ke lokasi latihan silat dì Kebun Karet, Desa Karang Jadi, Kecamatan Belitang III, OKU Timur.

Pelaku mengaku kepada korban bahwa dalam perutnya terdapat “ular” yang harus dìkeluarkan melalui proses pengobatan khusus.

BACA JUGA: Misteri Penemuan Mayat di Nusa Maju Terungkap, Korban Bernama Dewi Sartika

Setelah meminta orang tua korban menjauh sekitar 50 meter, pelaku membawa korban ke dalam sebuah gubuk dì kebun karet.

Dìsanalah pelaku melakukan perbuatan cabul (wik-wik). Korban sempat menolak, namun akhirnya dìpaksa oleh pelaku.

Beberapa waktu kemudian, korban dìketahui hamil dan mengaku telah dìsetubuhi pelaku sebanyak dua kali.

Polisi Lakukan Langkah Hukum Tegas

 

Menindaklanjuti laporan keluarga korban, Kanit Reskrim Polsek Belitang III langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Dua Pelaku Curanmor di Pasar Sidodadi OKU Timur Diringkus

Bahkan, Polisi juga melakukan pemeriksaan medis terhadap korban serta melengkapi bukti-bukti pendukung untuk menjerat pelaku sesuai hukum berlaku.

“Setelah bukti lengkap, kita langsung menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolsek Belitang III, Iptu Sapariyanto SH, Rabu (5/11/2025).

Pelaku Terancam Hukuman Berat

 

Atas perbuatannya, pelaku dìjerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yakni Pasal 81 dan 82, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dì bawah umur.

BACA JUGA: Pelaku Begal Tembak Petani di OKU Timur Ditangkap, Tiga Masih DPO

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Kapolsek.

Polsek Belitang III mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak agar tidak mudah percaya kepada orang lain.

Terutama ketika dìajak ke tempat sepi atau dìjanjikan sesuatu yang tidak masuk akal.

BACA JUGA: AKBP Adik Listiyono: Tindak Tegas Polisi Bekingi Narkoba

“Kita imbau orang tua lebih aktif mengawasi anak dan jangan segan melaporkan setiap dugaan pelecehan atau kekerasan seksual ke pihak berwajib,” tegasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.