5. engemudi atau pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang melebihi batas kecepatan.
8. Pengemudi menggunakan knalpot brong atau racing.
9. Kendaraan yang melebihi over dimensi dan over load (ODOL).
“Operasi Patuh ini dìmulai secara serentak. Untuk itu laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tetap kedepankan humanis, edukatif serta persuasif,” pungkas Kompol Polin. (gas).