Pimpin Upacara, Kajari OKU Timur Ceritakan Sejarah Harlah Kejaksaan 02 September 1945

oleh
Kajari OKU Timur Andri Juliansyah saat memimpin upacara peringatan HARLAH Kejaksaan Ke-79, Senin 02 September 2014. Foto: Indra/idsumsel

Sistem penuntutan tunggal bertujuan menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum.

Serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan masyarakat.

Selanjutnya, Advocaat Generaal sebagai kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara.

“Jadi dìsini, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai pengacara negara,” tuturnya.

Tugas ini tidaklah mudah karena sering dìhadapkan pada berbagai tekanan, baik dari dalam maupun luar. Yang berpotensi mengganggu integritas dan kemandirian penegakan hukum.

Namun, sebagai insan Kejaksaan yang menerapkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.

“Memiliki tanggung jawab besar untuk tetap teguh berdiri di atas prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” terangnya.

Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan dì negara ini sekaligus simbol kedaulatan penuntutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.