“Tentunya tidak boleh ada kekuatan lain yang dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang dìjalankan,” bebernya.
Setiap tindakan yang dilakukan haruslah mencerminkan sikap tegas dalam menjaga independensi Kejaksaan.
Dengan demikian, kedaulatan penuntutan dan peran Advocaat Generaal merupakan dua hal yang saling berkaitan erat.
“Dalam apaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia,” pungkasnya. (gas).