OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Polda Sumsel menahan Mularis Djahri (58) dalam kasus perambahan lahan seluas 4.384 hektare dì OKU Timur. Begini penampakan lahan yang dìserobot Mularis Djahri.
Dìrreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Barly Ramadhani menjelaskan, lahan seluas 4.384 hektare itu terdaftar dì Hak Guna Usaha (HGU) milik PT LPI.
