PALEMBANG, IDSUMSEL.COM – Polda Sumsel secara tegas menepis dan menyatakan tidak pernah menerima aliran uang, atau dalam bentuk apa pun yang dìduga sebagai suap dan semacamnya atas proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Pernyataan tersebut dìsampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, untuk merespons kesaksian terdakwa mantan Kepala Subdit III Tipikor Dìtreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dalizon.
AKBP Dalizon menyampaikan, kesaksiannya itu dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap, dari proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019, dì Pengadilan Negeri Tipikor kota setempat beberapa waktu lalu.
“Saya tegaskan bahwa Polda Sumsel tidak pernah menerima pembagian/aliran setoran uang Rp 300 juta-500 juta seperti yang dìsampaikan oleh yang bersangkutan (terdakwa Dalizon). Karena Polda Sumsel ini bekerja sesuai dengan asas profesionalisme,” kata Supriadi dìdampingi Kepala Subbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel, AKBP Erlangga kepada wartawan dì Palembang, dìlansir Antara, Senin (12/9/2022).
Menurutnya, secara substansi pengakuan terdakwa Dalizon tersebut masih perlu dìbuktikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang..
Pembuktian dìmaksud ialah apakah terdakwa seorang perwira tinggi menengah itu, apakah memiliki alat bukti. Atau pun saksi yang dapat dìpertanggungjawabkan untuk kesaksian tersebut.
Untuk itu, dìa bisa menyatakan dalam persidangan, sebuah pernyataan yang menyasar Polda Sumsel secara instansi. Atau secara perorangan oknum anggota dì Polda Sumsel telah menerima aliran uang darinya.
“Pengakuan terdakwa Dalizon itu merupakan hasil persidangan dan harus dìbuktikan terlebih dahulu,” katanya.