Polres OKU Timur Bongkar Bisnis Jual Beli BBM Solar Subsidi Ilegal

oleh

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel, berhasil membongkar praktek bisnis jual beli BBM Solar subsidi ilegal, yang beroperasi dì Desa Menanga Sari, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur.

Dari hasil ungkap kasus ini, Polres OKU Timur menangkap satu orang pelaku bernama Sugeng (38). Bahkan polisi juga berhasil menyita sebanyak 5 buah jerigen masing-masing berisi sebanyak 34 liter BBM.

BACA JUGA:Bantu Korban Gempa Cianjur, FKPPI dan BEM STKIP Muhammadiyah OKU Timur Galang Dana

Penangkapan kasus jual beli BBM Solar Subsidi ilegal ini dìperkuat dengan Surat Perintah Nomor : Sprin / 961 / Xl / OPS. 1.3 / 2022 Tanggal 21 November 2022
Serta Laporan Informasi Nomor : R / LI – 38 / XII / Res. 5.2. / 2022 Tanggal 01 Desember 2022.

Informasi dari pihak kepolisian, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan dan informasi masyarakat, terhadap adanya praktek jual beli BBM Solar bersubsidi.

BACA JUGA:Pelaku Penipuan Janda Muda dì OKU Timur Ternyata Oknum Perangkat Desa

Bahkan, bisnis jual beli BBM Solar subsidi tersebut dìsinyalir tidak dìlengkapi dengan dokumen dan izin resmi. Baik dari RT hingga Desa Menanga Sari, Kecamatan Semendawai Barat.

Menanggapi informasi ini, personil Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan.

BACA JUGA:Tipu Janda Hingga Puluhan Juta, Duda Asal Semendawai Suku III Dìciduk Polisi, Begini Modusnya

Kemudian, Kanit Pidsus Ipda Wilson Hutahaean SH langsung mendatangi tempat yang dìmaksud. Hal ini untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.