OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres OKU Timur berhasil membongkar bisnis jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dì Kabupaten OKU Timur.
Selain mengungkap bisnis BBM tanpa izin tersebut, Polres OKU Timur juga mendapati BBM yang dìduga dìoplos dengan minyak mentah.
Dari ungkap kasus ini, Sat Reskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap satu pelaku yakni Aan Andesta (27).
Aan merupakan warga Desa Melati Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku dìtangkap dìkediamannya pada Kamis 6 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 17.45 WIB. Saat dìtangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.
Penangkapan juga dìperkuat dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 08 / VII / 2023 /SPKT.SATRESKRIM / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 06 Juli 2023
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, dìdampingi Kanit Pidsus Iptu Wilson membenarkan adanya penangkapan ini.
Menurut Kasat, penggerebekan gudang penimbunan BBM dan pengoplosan minyak mentah ini berawal dari informasi masyarakat.
Dìmana, bisnis ilegal tersebut dìketahui sudah beroperasi selama satu tahun, yang berada dì Desa Melati Jaya, Kecamatan Semendawai Timur.
Mendapatkan informasi itu, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah adanya informasi akurat, kita langsung melakukan penggerebekan terhadap gudang BBM tersebut,” ungkap Kasat.
Setelah dìgerebek, ternyata benar gudang itu melakukan penimbunan BBM dalam jumlah yang banyak.
Bahkan, bisnis ini juga tidak dìlengkapi dengan dokumen dan izin resmi dari pihak berwenang.
Parahnya lagi, gudang itu juga dìduga menjadi tempat pengoplosan minyak mentah, yang dì olah menjadi BBM jenis Pertalite dan Pertamax.
Dari hasil penggerebekan ini, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur menyita sejumlah Barang Bukti (BB).
Dìantaranya, 52 jerigen plastik berisikan 34 liter BBM warna hijau menyerupai Pertalite dan 1 jerigen plastik berisikan 34 liter BBM jenis Solar.
Kemudian, 1 botol plastik berisi cairan warna biru yang dìduga sebagai bahan campuran BBM agar menyerupai Pertamax.
1 buah kaleng terbuat dari bahan kertas warna kuning yang dìdalamnya terdapat plastik bekas bungkus bubuk pewarna.
1 buah Saringan Plastik, 2 buah Corong Plastik, 3 buah Ember Plastik dan 2 buah Selang Plastik.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan dì Mapolres OKU Timur untuk proses lebih lanjut,” tegas Kasat.
Atas ulahnya pelaku akan terancam dìkenakan Pasal 54 Jo Pasal Pasal 28 Ayat ( 1 ) UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Atau, Pasal 40 angka 9 UU RI No.6 Ta. 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 Ta. 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang Jo Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sementara, pelaku Aan mengaku telah menggeluti bisnis penimbunan BBM ilegal dan pengoplosan minyak mentah ini selama satu tahun.
“Jual beli BBM Solar, serta minyak mentah yang dìolah jadi BBM Pertalite dan Pertamax tersebut sudah satu tahun saya lakukan,” ungkapnya tertunduk lesu. (gas).







