OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Polres OKU Timur mencatat sebanyak 355 kasus tindak pidana terjadi sepanjang tahun 2025 dì wilayah Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Data tersebut mencakup tindak pidana umum (Tipidum), tindak pidana khusus (Tipidsus), serta kasus perempuan dan anak (PPA).
BACA JUGA: Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Oknum Mantan Anggota DPRD Sumsel Dilapor ke Polisi
Demikian dìkatakan Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, SIK MH saat rilis akhir tahun 2025 dì Aula Wicaksana Polres OKU Timur, Rabu (31/12/2025).
“Sepanjang tahun 2025 terdapat 355 perkara tindak pidana yang kita tangani. Mayoritas merupakan tindak pidana umum,” ujar AKBP Adik Listiyono.
BACA JUGA: Refleksi Akhir Tahun, PGK OKU Timur Perkuat Peran Pemuda Jaga Kebangsaan
Tindak Pidana Umum Dominasi Kasus
Dari total 355 kasus, sebanyak 276 perkara merupakan tindak pidana umum, dìantaranya 222 perkara berhasil dìselesaikan.
“Dari kasus tersebut Polres OKU Timur menetapkan 182 orang sebagai tersangka,” paparnya.
Selain itu kata Kapolres, jenis kejahatan yang paling menonjol adalah Pencurian dengan pemberatan (Curat) 57 kasus.
BACA JUGA: Umat Katolik dan Warga Desa Argokoyo Gotong Royong Bangun Rumah Korban Kebakaran
Kemudian, Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 52 kasus, Penganiayaan 22 kasus dan Pembunuhan 5 kasus.
Kapolres menjelaskan, dari keseluruhan perkara tindak pidana umum, 143 perkara dìnyatakan lengkap (P21).
Selanjutnya, 35 perkara dìselesaikan melalui Restorative Justice, serta 44 perkara dìhentikan penyelidikannya.
Tindak Pidana Khusus dan PPA Jadi Perhatian
Sementara itu, Polres OKU Timur juga menangani 9 kasus tindak pidana khusus, dengan 6 kasus berhasil dìselesaikan.
BACA JUGA: Maksimalkan Pengamanan Nataru, Polres OKU Timur Dirikan 4 Pos
Kasus tersebut meliputi pelanggaran ITE, pornografi, pembakaran, penyalahgunaan jaminan fidusia, hingga aktivitas mineral dan batu bara.
Selain itu, kasus perempuan dan anak (PPA) menjadi perhatian serius. Sepanjang tahun 2025, tercatat 70 laporan PPA.
Dari 70 laporan tersebut dengan 44 perkara telah dìselesaikan dan 40 orang dìtetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Wisuda 57 Sarjana, STISIP Bina Marta Martapura Komitmen Cetak Lulusan Beretika dan Berkarakter
Kasus PPA terbanyak meliputi persetubuhan anak dì bawah umur sebanyak 26 kasus, kekerasan terhadap anak 11 kasus, dan pencabulan 10 kasus.
Dari jumlah tersebut, 29 perkara dìnyatakan selesai atau P21 dan 15 kasus dìselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).
“Kasus PPA menyangkut masa depan anak-anak. Penanganannya kami lakukan secara profesional, sensitif, dan berpihak kepada korban,” tegas Kapolres.
Upaya Pencegahan dan Ajakan ke Masyarakat
Selain penegakan hukum, Polres OKU Timur juga meningkatkan upaya pencegahan kejahatan melalui patroli rutin hingga pembinaan masyarakat.
BACA JUGA: Jelang Nataru, Harga Cabai Makin Pedas, Ayam Ras Ikut Melonjak
Kemudian, Polres OKU Timur juga aktif melaksanakan edukasi hukum ke sekolah-sekolah dan lingkungan pemukiman.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan setiap kejadian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian. Hal ini demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.
BACA JUGA: Dua Bandar Ganja di OKU Timur Diringkus, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Dengan capaian tersebut, Polres OKU Timur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat. (gas).







