Polres OKU Timur Ungkap 18 Kasus Tiga C dan Ringkus 19 Tersangka, 1 DPO Kasus Pembunuhan di Desa Bantan Turut Diamankan

oleh
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono bersama Waka Polres Kompol Polin E A Pakpahan dan Kasat Reskrim AKP Hamsal saat melakukan press release ungkap kasus Operasi Sikat Musi 1 Tahun 2024 di Mapolres OKU Timur, Kamis 30 Mei 2024. Foto: Indra/idsumsel

Kemudian, Jalan Raya Desa Way Halom, Jalan Raya Desa Tugaling (Buay Madang hingga Buay Madang Timur) hingga Jalan Lintas Komering Desa Muncak Kabau.

Dìmana, dalam kasus curas dan curanmor yang dìlakukan sebanyak 7 orang tersangka ini telah masuk dalam 4 Laporan Polisi (LP).

“Dari 7 tersangka itu, 4 tersangka telah berhasil kita tangkap. Kemudian 3 tersangka lainnya saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kapolres.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres tak henti-henti selalu menghimbau masyarakat OKU Timur agar tidak membeli atau memiliki kendaraan bodong dan tidak lengkap surat.

Sebab, maraknya peredaran kendaraan bodong ini menjadi salah satu pemicu meningkatnya aksi kriminal yang sering terjadi. Terutama soal curas dan curanmor.

“Saya imbau masyarakat untuk stop membeli kendaraan bodong. Karena kita akan terus melakukan penertiban melaluo berbagai operasi,” tegas Kapolres.

Jika hal ini masih terjadi tambah Kapolres, maka masyarakat juga nantinya akan dìproses secara hukum. Karena secara tidak langsung menjadi penadah.

No More Posts Available.

No more pages to load.