OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Polres OKU Timur bersama jajaran berhasil mencapai over target dalam pengungkapan kasus kejahatan yang terjadi dì Bumi Sebiduk Sehaluan.
Dìmana, dalam Operasi Sikat Musi 1 Tahun 2024 selama 16 hari sejak 14 hingga 29 Mei 2024. Polres OKU Timur dan jajaran berhasil mengungkap 18 kasus dari 18 Laporan Polisi (LP).
Baik dari kasus curat, curas hingga kasus curanmor. Serta 4 LP Target Operasi (TO) dan 14 LP Non TO.
Dari hasil ungkap kasus ini, sedikitnya 19 tersangka berhasil dìringkus bersama barang bukti hasil kejahatan.
Diantarnya, belasan sepeda motor, uang tunai puluhan juta, Handphone, BPKB, STNK, brangkas hingga barang bukti lainnya.
Hasil ungkap kasus ini dìrilis langsung Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, bersama Waka Polres Kompol Polin E A Pakpahan dan Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH.
Kegiatan press release ungkap kasus hasil Operasi Sikat Musi 1 ini, berlangsung dì halaman Mapolres OKU Timur, Kamis 30 Mei 2024.
“Alhamdulillah dari 4 kasus target Operasi Sikat 1 Musi 2024, Polres OKU Timur dan jajaran berhasil mengungkap 18 kasus. Artinya kinerja kita sudah over target,” ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dari 18 kasus yang berhasil dìungkap, terdapat 12 kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
5 kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan 1 kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Selain itu, Polres OKU Timur juga berhasil menangkap satu tersangka dari tiga DPO kasus pembunuhan yang terjadi pada 2021 lalu.
Tersangka kasus pembunuhan yang terjadi dì Desa Bantan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung ini dìringkus dalam pelariannya dì Kota Bengkulu.
Sedangkan, jumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil dìsita dari tangan para pelaku dalam ungkap kasus tersebut yakni berupa 13 kendaraan bermotor.
4 unit handphone, 1 buah kotak handphone, 1 buah brangkas, 1 buah BPKB, 1 buah STNK dan uang tunai sebesar Rp 21 juta.
Kapolres menjelaskan, yang paling menonjol dari ungkap kasus kali ini yakni kasus curas dan curanmor yang sering terjadi dì Leter S, Desa Sukaraja.
Kemudian, Jalan Raya Desa Way Halom, Jalan Raya Desa Tugaling (Buay Madang hingga Buay Madang Timur) hingga Jalan Lintas Komering Desa Muncak Kabau.
Dìmana, dalam kasus curas dan curanmor yang dìlakukan sebanyak 7 orang tersangka ini telah masuk dalam 4 Laporan Polisi (LP).
“Dari 7 tersangka itu, 4 tersangka telah berhasil kita tangkap. Kemudian 3 tersangka lainnya saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kapolres.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres tak henti-henti selalu menghimbau masyarakat OKU Timur agar tidak membeli atau memiliki kendaraan bodong dan tidak lengkap surat.
Sebab, maraknya peredaran kendaraan bodong ini menjadi salah satu pemicu meningkatnya aksi kriminal yang sering terjadi. Terutama soal curas dan curanmor.
“Saya imbau masyarakat untuk stop membeli kendaraan bodong. Karena kita akan terus melakukan penertiban melaluo berbagai operasi,” tegas Kapolres.
Jika hal ini masih terjadi tambah Kapolres, maka masyarakat juga nantinya akan dìproses secara hukum. Karena secara tidak langsung menjadi penadah.
“Membeli dan memilili kendaraan bodong sama saja mendukung aksi kejahatan. Karena secara tidak langsung masyarakat menjadi penadah terlibat atau penampung hasil kejahatan,” tegas Kapolres. (gas).







