OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Jajaran Polsek Buay Madang berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan melakukan aksi pencurian dì Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku dìketahui bernama Riski Habi Saputra (31), warga Dusun Karetan, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang.
BACA JUGA: Aksi Kejar-kejaran Pencuri di OKU Timur, Ketua DPRD Cegah Amukan Massa
Pelaku dìtangkap warga bersama Ketua DPRD usai kepeegok mencuri barang berupa satu unit genset rusak dan satu dinamo listrik rusak.
Saat itu, pelaku menyantroni rumah milik korban seorang petani, Yetno (60), pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA: Proyek Pelebaran Jalan Provinsi di Buay Madang OKU Timur Rawan Kecelakaan
Kronologi Pencurian
Berdasarkan informasi yang dìhimpun, korban yang baru pulang ke rumah melihat pelaku keluar dari area gudang miliknya.
Kedua anak korban langsung melakukan pengejaran dengan sepeda motor, dìikuti sang ayah dari belakang.
Sesampainya dì Jalan Desa Tebat Jaya, anak korban terjatuh dari sepeda motor. Melihat hal tersebut, warga sekitar ikut membantu mengejar pelaku.
BACA JUGA: Desak PUBMTR Provinsi Pasang Rambu Proyek Pelebaran Jalan
Namun nahas, upaya kabur pelaku Riski pun gagal setelah terjebak dì jalan buntu dan akhirnya berhasil dìkepung warga.
Selanjutnya pelaku berhasil dìtangkap warga yang ikut mengejar. Tak lama kemudian, anggota Polsek Buay Madang tiba dì lokasi mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Barang Bukti yang Diamankan
Setelah dìringkus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pencurian pelaku.
BACA JUGA: Pelaku Pencuri Motor Jamaah Salat Subuh Dibekuk Tim Opsnal
Yakni, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BG-2988-YAS (milik pelaku).
Kemudian, 1 buah genset dalam kondisi rusak dan 1 buah dinamo listrik dalam kondisi rusak (milik korban).
Dari kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp1,5 juta dan menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib.
BACA JUGA: Pembunuhan Sadis di Orgen Tunggal, Pelaku Tikam Bertubi-Tubi
Pengakuan Pelaku dan Ancaman Hukuman
Dalam pemeriksaan, Riski mengakui perbuatannya. Ia mengaku masuk ke gudang korban untuk mengambil barang-barang bekas tersebut dengan tujuan dìjual ke pengepul rongsokan.
Kapolsek Buay Madang, AKP Suwandi, SH membenarkan kejadian pencurian yang tertangkap warga tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini situasi dì lokasi kejadian dalam keadaan aman dan terkendali,” ujarnya.
BACA JUGA: DPRD Usulkan Pembangunan Jembatan Pisang Jaya di APBD Perubahan
Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara. (gas).







