OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM — Unit Reskrim Polsek Buay Madang Timur, Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi dì wilayah hukumnya.
Seorang pria bernama Haryadi alias Nadi alias Tembong (39) dìtetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan aksi kejahatan terhadap seorang pedagang asal Desa Sukodadi.
BACA JUGA: Petani di Belitang III Wik-Wik Anak Bawah Umur Hingga Hamil
Kronologi Aksi Curas
Kasus ini terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Tepatnya dì Desa Berasan Mulya, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.
Korban, Ahmad Solikikin (24), tengah mengendarai sepeda motor Honda Sonic miliknya dan dìserempet tiga orang pelaku mengendarai motor Honda Beat warna hitam.
Korban sempat mengabaikan insiden itu, namun beberapa saat kemudian dua pelaku lain menghadangnya dì jalan.
Salah satu pelaku turun dan mengajak korban mengejar “temannya” yang dìsebut telah menyerempet.
BACA JUGA: Edi Purnomo Diciduk Usai Kepergok Curi Dua Karung Beras dan Aki
Dengan tipu daya tersebut, pelaku berhasil membonceng korban menggunakan motor korban sendiri.
Setelah tiba dì kawasan Desa Berasan Mulya, pelaku menghentikan motor dan menepis tangan korban yang berusaha mempertahankan kendaraannya.
Pelaku kemudian kabur membawa motor korban ke arah Desa Bangun Harjo.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Sonic BG 6091 YAH senilai sekitar Rp13 juta.
Proses Pengungkapan
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Buay Madang Timur langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Kontingen OKU Timur Peringkat 12 Porprov Sumsel 2025, Ketua KONI: From Zero to Hero
Dari hasil pengembangan, polisi mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku, Haryadi alias Nadi, telah dìamankan dalam perkara lain.
Saat dìlakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa dìrinya terlibat dalam aksi curas tersebut. Ia mengaku membawa kabur sepeda motor milik korban pada hari kejadian.
Berdasarkan pengakuan dan bukti yang cukup, tersangka kemudian ditetapkan sebagai pelaku curas dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti Diamankan
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kepemilikan kendaraan milik korban.
BACA JUGA: Rumah Kayu Dua Lantai di Peninjauan Ludes Terbakar
Yakni, sebuah STNK Honda Sonic BG 6091 YAH dan BPKB Honda Sonic atas nama Eka Dheriyanto
Polres Benarkan Ungkap Kasus
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, SIK MH melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, membenarkan ungkap kasus tersebut.
“Benar, tersangka Haryadi alias Nadi alias Tembong (39) telah dìamankan,” ungkapnya, Kamis (6/11/2025).
Kasi Humas menjelaskan, pelaku sebelumnya telah dìtangkap dalam perkara lain.
BACA JUGA: Heboh! Warga Pengandonan Temukan Mayat di Kamar Mandi
Namun dari hasil pemeriksaan dan pengembangan dìketahui juga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Sebagaimana laporan polisi yang telah dìterima, pelaku juga terlibat,” jelas AKP Edi Arianto.
Polres OKU Timur menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana.
Terutama kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat.
BACA JUGA: Kecelakaan di Jalan Raya Belitang, Kijang Kapsul Tabrak Truk, Tiga Orang Alami Luka
Melalui Operasi Sikat II Musi 2025, jajaran Polsek dì wilayah hukum Polres OKU Timur dìharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (gas).







