Polsek Martapura Ringkus Pengedar Nàrkòbà, Sita Enam Paket Sàbu Seberat 4,7 gram

oleh

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Polres OKU Timur melalui Polsek Martapura berhasil meringkus tersangka pengedar narkoba jenis sàbù.

Tersangka dìtangkap saat berada dì jalan Martapura-Muara Dua, tepatnya dì Desa Tunas Peracak, Kecamatan Bunga Mayang, Rabu (8/9/2021).

Dari tangan tersangka, polisi mendapati Barang Bukti (BB) berupa enam paket kecil narkoba jenis sabu yang siap edar, dengan berat 4,7 gram.

Selain sàbù, polisi juga menyita sejumlah plastik klip bening untuk bungkus narkoba, satu buat timbangan digital dan alat pembagi narkoba.

Bahkan, polisi juga berhasil mengamankan satu buah golok milik tersangka yang dipakai untuk ke kebun, beserta satu buah handphone dan uang sebesar Rp 120 ribu.

No More Posts Available.

No more pages to load.