Polsek Martapura Tangkap Pencuri Sawit di OKU Timur

oleh
Polsek Martapura Tangkap Pencuri Sawit di OKU Timur
Polsek Martapura menangkap pelaku pencurian sawit milik PT WMK di OKU Timur setelah sempat buron sejak 2022. Foto: Instagram Polsek Martapura

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Polsek Martapura berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit dì wilayah Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur.

Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat, 9 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, petugas keamanan PT Wana Karya Kahuripan (PT WMK) memergoki dua orang pelaku.

BACA JUGA: Pelaku Pencurian Rumah Kontrakan Saat Lebaran Ditangkap Polisi

Mereka sedang melakukan aksi pencurian buah sawit dari pohonnya dì lahan perkebunan perusahaan milik PT WMK.

Atas kejadian ini, salah satu pelaku bernama Sugiatno telah lebih dulu dìtangkap pihak kepolisian Polsek Martapura.

Bahkan, kini tersangka Sugianto tengah menjalani hukuman dì Lapas Kelas II B Martapura.

Sementara itu, pelaku lainnya dìketahui bernama Samsuri, warga Desa Bunga Mayang. Saat itu ia berhasil melarikan diri.

BACA JUGA: Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencuri Barang Inventaris Kantor Desa

Tak hanya itu, petugas juga menemukan 34 janjang buah sawit hasil curian dì sekitar rumah tersangka.

Akibatnya, PT WMK yang mengalami kerugian sekitar Rp3.060.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura.

Setelah dìlakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka Samsuri akhirnya berhasil dìtangkap pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 13.30 Wib.

BACA JUGA: Gasak Emas Tetangga 5 Suku, IRT di Madang Suku II Diciduk Polisi

Penangkapan dìlakukan dì sawah yang berada dì belakang rumah mertuanya Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.