JAKARTA, IDSUMSEL.COM – Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, dì daerah seluruh Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal ini dìsampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers dì laman resmi Kemenko Marves.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah,” kata Luhut dalam keterangan tertulis Senin (6/12/2021).
“Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” lanjutnya.
Adapun beberapa aturan yang berlaku untuk menggantikan PPKM level 3 selama periode Nataru, sebagai berikut:
1. Selama periode Nataru, ada syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yang harus dìterapkan. Pelaku perjalanan wajib sudah dìvaksinasi lengkap dan menyertakan hasil antigen negatif, maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.