OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dalam rangka mendukung program kemuliaan Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT.
Pemkab OKU Timur bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kemenag menggelar isbat nikah terpadu, Rabu 08 November 2023.
Pelaksanaan isbat nikah ini dìbagi menjadi 4 zona. Untuk zona 1 sebanyak 78 pasang, Zona 2 ada 66 pasang, Zona 3 ada 88 pasang. Dan Zona 4 sebanyak 118 pasang.
“Total Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang ikut isbat nikah terpadu tahun ini sebanyak 350 pasang,” ungkap Kabag Kesra Setda OKU Timur H Sukran.
Menurut Sukran, sidang Isbat Nikah tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum status perkawinan masyarakat. Sebagai realisasi program kemuliaan Bupati OKU Timur untuk Mewujudkan OKU Timur Maju Lebih Mulia.
Selain itu, isbat nikah ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab OKU Timur terhadap permasalahan buku nikah. Jangan sampai saat dìbutuhkan, ternyata masih banyak warga yang belum mempunyai buku nikah.
“Buku nikah ini sangat penting bagi masyarakat terkhusus bagi keturunannya. Sehingga permasalahan ini menjadi bentuk kepedulian dan solusi dari pemerintah,” tutupnya.
Sementara, Ketua Pengadilan Agama Kelas II Martapura, Yunizar Hidayati, S.HI sangat mengapresiasi kegiatan isbat nikah ini.
“Alhamdulillah hari ini Pengadilan Agama bekerjasama dengan Pemkab dan Kemenag mengadakan Isbat Nikah Terpadu atau Pengesahan Status Perkawinan,” ucapanya.
Yang telah mengikuti isbat nikah, pernikahan itu mutlak harus tercatat. “Sehingga administrasi kependudukan juga bisa dìtertibkan,” bebernya.
Yunizar menjelaskan, tahapan dan ketentuan dalam proses sidang isbat nikah hingga menerima salinan penetapan yang akan menjadi syarat KUA, untuk menerbitkan Akta Pernikahan ataupun Buku Nikah.
Ia mengamanatkan kepada semua pasangan yang mengikuti Isbat Nikah agar mengikuti petunjuk yang telah dìtentukan oleh panitia.
“Tidak semua permohonan pengesahan status perkawinan bisa dìkabulkan. Tentu melalui proses sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Terpisah, Wakil Bupati OKU Timur HM Adi Nugraha Purna Yudha mengatakan, Pernikahan Pasangan Suami Istri (Pasutri) itu wajib sah secara hukum islam dan sah secara hukum negara.
Jika pernikahan yang tidak sah secara hukum negara maka tidak tercatat dì KUA. Untuk itu hak-hak yang dìperlukan pasangan yang menikah tidak bisa dìpenuhi Pemerintah.
“Untuk memberikan solusi kepada pasangan-pasangan yang belum tercatat atau belum sah secara hukum negara, dan belum mempunyai buku nikah, maka Pemkab OKU Timur bersama Pengadilan Agama dan Kemenag melakukan isbat nikah,” pungkasnya. (gas).







