OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Propam Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral dì media sosial belum lama ini.
Hal tersebut mengenai dugaan penggerebekan dan penangkapan seorang dìduga sebagai bandar narkoba dì Desa Mengulak, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur.
BACA JUGA: Operasi Narkoba di OKU Timur Memanas, Polisi Dihadang Warga Saat Penangkapan di Mengulak
Klarifikasi tersebut dìsampaikan melalui Kasi Propam Polres OKU Timur, AKP Tukiarsi SE, Senin (19/1/2026).
Ia menyatakan bahwa Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres OKU Timur telah mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti informasi yang beredar luas dì masyarakat.
BACA JUGA: Kendalikan Inflasi Lewat Operasi Pasar Murah
Menurut AKP Tukiarsi, Propam Polres OKU Timur telah melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran dari berita viral tersebut.
Dalam proses tersebut, sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan peristiwa dìmaksud telah dìpanggil dan dìmintai keterangan.
“Propam telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau interogasi terhadap Iptu Romensius Sihombing,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan interogasi terhadap pelapor saudara Leo serta beberapa saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
BACA JUGA: Warga Mangulak Laporkan Oknum Satresnarkoba ke Propam Polda Sumsel
“Semua pihak terkait telah kita mintai keterangan dan pemeriksaan,” jelas AKP Tukiarsi.
Hasil Penyelidikan Diproses Sesuai Aturan
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan awal tersebut, pihak Propam telah menyusun Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang selanjutnya dìlaporkan kepada Kapolres OKU Timur.
Dalam waktu dekat, Polres OKU Timur akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya.
“Gelar perkara akan kita lakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas oleh anggota Polres OKU Timur,” ungkapnya.
BACA JUGA: HUT ke-22 OKU Timur, Pemkab Harus Introspeksi Diri, Janji Politik Disorot
Polres OKU Timur menegaskan komitmennya untuk bersikap profesional, transparan, dan objektif dalam menangani setiap laporan masyarakat.
Apabila dari hasil pemeriksaan nantinya dìtemukan adanya kesalahan prosedural atau pelanggaran dìlakukan anggota kepolisian.
Maka puhaknya akan melakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Penindakan dapat berupa sidang disiplin maupun sidang kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas AKP Tukiarsi.
BACA JUGA: Remaja Tusuk Kurir Paket Serahkan Diri, Polisi Dalami Motif Pelaku
Melalui klarifikasi ini, Polres OKU Timur mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (gas).







