OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Puluhan dokter umum dan dokter gigi yang bertugas dì Kabupaten OKU Timur mendatangi Kantor Bupati OKU Timur, Kamis (29/01/2026).
Aksi tersebut dìlakukan untuk menuntut kejelasan realisasi insentif dokter tahun anggaran 2026 yang hingga kini belum dìrealisasikan.
BACA JUGA: Sukses Perluas Program JKN, Bupati Lanosin Raih UHC Award 2026 Kategori Madya
Padahal, anggaran intensif bagi dokter tersebut telah remsi dìsahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Puluhan dokter menegaskan bahwa insentif tersebut telah dìanggarkan dan dìsetujui DPRD OKU Timur.
BACA JUGA: Polres OKU Timur Bangun Dua Rumah Warga Kurang Mampu
Anggaran tersebut dìperuntukan khusus bagi dokter dan dokter gigi, bukan untuk dìbagi ke tenaga kesehatan (nakes) lain.
Pasalnya, nakes lain telah memperoleh TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) melalui skema anggaran berbeda.
Sampaikan 9 Tuntutan Resmi ke Bupati
Setelah menunggu, perwakilan dokter akhirnya bertemu langsung dengan Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin ST MT MM
Perwakilan yang hadir antara lain dr Dewa, dr Fero, dan dr Kadavi. Mereka menyampaikan sembilan poin tuntutan utama.
BACA JUGA: Kecelakaan Tragis, Pelajar Tewas Terlindas Truk LPG di Belitang
Dìantaranya, insentif dokter/dokter gigi tidak boleh dìkurangi dari nilai yang telah ditetapkan, yakni Rp4.500.000 per dokter per bulan.
Transparansi pengelolaan kapitasi BPJS Kesehatan hingga kejelasan status jasa dokter non-ASN dì Puskesmas.
Kemudian, soal kelengkapan obat-obatan Puskesmas, kepastian TPP dokter jika skema insentif dìhapus, serta evaluasi kebijakan Dìnas Kesehatan OKU Timur.
BACA JUGA: KSPSI OKU Timur Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Dinilai Ancam Demokrasi
“Jika insentif dìhapuskan, maka harus ada pengganti berupa TPP yang layak dan setara dengan kabupaten lain yang memiliki APBD serupa,” tegas perwakilan dokter.
Ancaman Cabut SIP dari HFIS BPJS
Para dokter juga menyampaikan ultimatum keras. Mereka menyatakan siap mencabut SIP (Surat Izin Praktik) dari sistem HFIS BPJS apabila tuntutan tidak dìtindaklanjuti.
“Kami akan mencabut SIP dari HFIS dan baru memulihkannya setelah tuntutan kami dari poin satu sampai poin delapan dìpenuhi,” ujar perwakilan dokter.
BACA JUGA: LPA OKU Timur Tegaskan Nilai Adat dalam Penegakan Hukum
Langkah ini berpotensi berdampak serius terhadap pelayanan Puskesmas, termasuk layanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat.
Bupati Akan Kaji Prosedural Anggaran
Menanggapi hal tersebut, Bupati OKU Timur Lanosinmenyatakan, persoalan ini harus dìkaji secara teknis dan prosedural agar tidak melanggar aturan.
“Kalau sudah dìanggarkan, bagaimana serapannya, bagaimana prosedurnya agar tidak melanggar. Ini harus dìbahas benar-benar,” ujar Bupati saat menghubungi Kadinkes.
BACA JUGA: Abdul Mu’ti: Guru Honorer Dapat Insentif Rp 400 ribu Per Bulan
Ia juga menegaskan, bahwa anggaran tersebut memang telah dìsahkan DPRD OKU Timur untuk dokter dan dokter gigi.
“Anggaran dokter dan dokter gigi sudah dìketok DPRD OKU Timur. Pada APBD induk untuk delapan bulan, sisanya dì ABT. Ini sudah masuk ranah teknis dan harus dìbahas secara detail,” jelasnya. (gas).







