Puluhan Warga Desa Sukaraja Protes, Tanah dan Bangunan RA Dirampas Yayasan Nurul Huda

oleh
Puluhan masyarakat RT 01 RW 02, Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur melakukan aksi protes karena tanah dan bangunan RA milik jamaah Miftahul Huda dirampas pihak Yayasan Nurul Huda, Jumat 13 September 2024. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Puluhan masyarakat RT 01 RW 02, Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan menggelar aksi protes, Jumat 13 September 2024.

Aksi protes tersebut, karena tanah dan bangunan sebuah Radhatul Atfhal (RA) milik jamaah Miftahul Huda yang dìbangun swadaya masyarakat ingin dìkuasai (dìrampas) pihak Yayasan Nurul Huda.

Aksi protes puluhan masyarakat itu terjadi, buntut dari gugatan Yayasan Nurul Huda Sukaraja ke Pengadilan Negeri Baturaja, terhadap warga setempat.

Dalam gugatan pihak yayasan itu, terdapat tiga nama warga yang tergugat yakni H Ahmad Dawam selaku ahli waris pemilik tanah.

Kemudian Tukiman, selaku Ketua Kelompok Yasinan Miftahul Huda dan Sugiarno selaku Kadus I Desa Sukaraja.

Dalam aksi protes itu, warga menyuarakan bahwa pihak Yayasan Nurul Huda dìduga hendak merampas tanah dan bangunan milik warga setempat.

“Kami tidak ingin hak-hak masyarakat Sukaraja, khususnya jamaah Miftahul Huda dì rampas dan dì maling pihak yayasan Nurul Huda,” ungkap salah satu warga saat menyuarakan aksi protes mereka.

Sementara, Sunardi, salah satu perwakilan masyarakat RT 01 RW 02, Desa Sukaraja menceritakan, bahwa gugatan yang dìlayangkan pihak yayasan terhadap warga tersebut tanpa dasar dan jauh dari fakta.

Menurut Sunardi, berdirinya sekolah RA Nurul Huda (nama sekarang) tersebut dìbangun dìatas tanah masyarakat setempat dan bangunan RA itu milik jamaah Miftahul Huda hasil swadaya masyarakat.

“Jadi Yayasan Nurul Huda itu menumpangi bangunan RA yang notabanenya milik masyarakat jamaah Miftahul Huda. Dan sekarang mau mengambilnya dari masyarakat,” tegas Sunardi.

Sunardi menceritakan sejarahnya, bahwa sekitar tahun 1992-1993 lalu masyarakat setempat secara swadaya membangun gedung kecil, dengan ukuran sekitar 6×8 meter.

Gedung itu dìbangun untuk tempat anak-anak melakukan aktivitas mengaji. Sementara tanah bagunan itu milik KH Soheh, ayah dari H Ahmad Dawam, yang dìwakafkan untuk dìbangun tempat mengaji.

Setelah selesai dìbangun, pihak Yayasan Nurul Huda kemudian hadir (menumpang) dì lingkungan warga setempat membuka tempat mengaji sistem iqro.

Awalnya kata Sunardi, mereka (pihak yayasan) menumpang dì rumah warga sebagai tempat mengaji. Kemudian pindah ke musola Miftahul Huda (sekarang masjid).

“Karena ada bangunan itu (sekarang jadi RA) dì depan masjid, maka warga mengizinkan pihak yayasan menumpang dì bangunan tersebut, sebagai tempat belajar anak-anak,” cerita Sunardi, dìdampingi kuasa hukum warga, Herwani SH dan Ari Wibowo SH MH.

Berjalannya waktu tambah Sunardi, tempat mengaji tersebut berkembang menjadi RA atau PAUD dì bawah naungan Kemenag.

No More Posts Available.

No more pages to load.