Puluhan Warga Desa Sukaraja Protes, Tanah dan Bangunan RA Dirampas Yayasan Nurul Huda

oleh
Puluhan masyarakat RT 01 RW 02, Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur melakukan aksi protes karena tanah dan bangunan RA milik jamaah Miftahul Huda dirampas pihak Yayasan Nurul Huda, Jumat 13 September 2024. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Puluhan masyarakat RT 01 RW 02, Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan menggelar aksi protes, Jumat 13 September 2024.

Aksi protes tersebut, karena tanah dan bangunan sebuah Radhatul Atfhal (RA) milik jamaah Miftahul Huda yang dìbangun swadaya masyarakat ingin dìkuasai (dìrampas) pihak Yayasan Nurul Huda.

Aksi protes puluhan masyarakat itu terjadi, buntut dari gugatan Yayasan Nurul Huda Sukaraja ke Pengadilan Negeri Baturaja, terhadap warga setempat.

Dalam gugatan pihak yayasan itu, terdapat tiga nama warga yang tergugat yakni H Ahmad Dawam selaku ahli waris pemilik tanah.

Kemudian Tukiman, selaku Ketua Kelompok Yasinan Miftahul Huda dan Sugiarno selaku Kadus I Desa Sukaraja.

Dalam aksi protes itu, warga menyuarakan bahwa pihak Yayasan Nurul Huda dìduga hendak merampas tanah dan bangunan milik warga setempat.

“Kami tidak ingin hak-hak masyarakat Sukaraja, khususnya jamaah Miftahul Huda dì rampas dan dì maling pihak yayasan Nurul Huda,” ungkap salah satu warga saat menyuarakan aksi protes mereka.

No More Posts Available.

No more pages to load.