Puluhan Warga Desa Sukaraja Protes, Tanah dan Bangunan RA Dirampas Yayasan Nurul Huda

oleh
Puluhan masyarakat RT 01 RW 02, Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur melakukan aksi protes karena tanah dan bangunan RA milik jamaah Miftahul Huda dirampas pihak Yayasan Nurul Huda, Jumat 13 September 2024. Foto: Indra/idsumsel

“Seiring waktu pula pihak yayasan melakukan renovasi, yakni ganti atap, cat dan lantai kramik,” katanya.

Nah belakangan ini, terhembus kabar bahwa tanah dan bangunan tersebut mau dìambil alih oleh pihak yayasan Nurul Huda.

Bahkan, secara dìam-diam pihak yayasan melakukan pengukuran terhadap tanah dan bangunan RA tersebut.

“Untuk itu kami warga tidak terima, sebab kami yang membangun bangunan RA tersebut. Kami ingin tanah dan bangunan ini dìkembalikan lagi ke masyarakat, karena bukan hak mereka,” jelas Sunardi lagi.

Warga menuntut gedung dan bangunan ini dìkembalikan lagi ke masyarakat. Sehingga bisa dìfungsikan lagi sebagai tempat mengaji dan belajar anak-anak desa setempat.

Sementara, Ahmad Dawam selaku ahli waris dari tanah wakaf tersebut membenarkan adanya persoalan tanah dan bangunan RA mau dìambil alih.

Untuk itu, dìrinya mencoba melakukan mediasi. Hanya saja beberapa kali dìpanggil, pihak yasanan tidak datang untuk mediasi bersama warga.

“Kita sudah coba untuk bicara baik-baik. Namun pihak yayadan tidak mau datang,” katanya.

Karena tidak mau dìajak diskusi, lanjut Ahmad Dawam, malah tiba-tiba muncul somasi, dari pihak yayasan Nurul Huda terhadap warga.

Setelah adanya somasi itu, banguan RA tersebut langsung dìpagar atau dìblokade oleh warga setempat.

“Setelah ada somasi, tiba-tiba pihak yayasan juga menggugat ke Pengadilan Negeri Baturaja terkait permasalahan ini,” cerita Ahmad Dawam.

Ahmad mengatakan, dalam gugutan oleh pihak yayasan itu, selain ingin menguasai tanah dan bangunan RA, juga meminta ganti rugi hingga Rp 1 milliar.

“Pihak yayasan merasa kalau tanah dan bangunan itu adalah wakaf dari ayah saya (Soheh alm) kepada pimpinan yayasan (Sholeh Hasan alm),” katanya.

Padahal, lanjutnya, pihak yasanan juga tidak bisa menunjukan dokumen atau bukti hibah atau wakaf yang atau surat perjanjian antara kedua belah pihak.

Selain itu, mereka (yayasan) mengaku penyerahan itu secara lisan. “Saya pernah tanya ke ibu saya sebelum ibu meninggal tahun 2021. Bahwa tidak pernah ayah saya menyerahkan tanah dan bangunan ke pihak yayasan,” ceritanya.

Dìsisi lain warga berharap pihak penegak hukum bisa menengahi kasus ini secara bijak dan seadil-adilnya. Sebab hal ini sudah sangat mendzolimi masyarakat dengan mengambil yang bukan haknya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.