Punya Paras Cantik, Istri Dosen di Lubuk Linggau Jadi DPO, Ini Kasusnya

oleh
Ayu Tiara Agiesta (Foto: Dok. Polres Lubuklinggau)

LUBUK LINGGAU, IDSUMSEL.COM – Ayu Tiara Agiesta, seorang wanita cantik yang merupakan istri dari dosen dì Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.

Ayu menjadi DPO dalam kasus penggelapan. “Iya benar, kita telah menetapkan status DPO terhadap wanita tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robby Sugara dikutip dari detikSumut, Senin (8/5/2023).

Menurut Kapolres, Ayu menjadi DPO setelah Satreskrim Polres Lubuklinggau menetapkan sebagai tersangka penggelapan sertifikat perumahan.

Bahkan, sertifikat yang dìgelapkan Ayu itu dìduga lebih dari satu. Dìmana sertifikat itu merupakan milik perusahaan tempat ia pernah bekerja.

Terungkapnya kasus penggelapan ini, setelah ada pihak dari koperasi memberitahu bahwa tersangka ini telah menggadaikan salah satu sertifikat milik korban, perusahaan tempat ia bekerja dulu.

“Dari situlah kemudian dia kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Kanit Pidum Iptu Jemi, terpisah.

Menurut Jemi, alasan pihaknya menetapkan Ayu sebagai DPO pada (5/5) lalu itu, lantaran sejak kasus ini dìlaporkan pada (5/4) lalu Ayu tidak kooperatif.

Ayu juga kabur melarikan diri dari rumahnya. Pihak keluarga, orang tua dan suami tersangka juga telah menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke polisi.

“Jadi setelah orang tua dan suaminya kita mintai keterangan dan mereka kooperatif maka barulah kita menetapkannya menjadi DPO,” bebernya.

“Ia punya anak satu dan suaminya itu dosen dìsini. Sejak awal ia dìlaporkan tersangka ini sudah menghilang dan belum bisa kita mintai keterangan. Hilangnyanya sudah sekitar sebulanan lah,” katanya.

Polisi mengimbau kepada masyarakat jika menemukan wanita yang memiliki ciri-ciri seperti Ayu, agar dapat memberikan informasi ke kantor polisi terdekat.

Adapun ciri-ciri wanita kelahiran Agustus 1998 itu yakni, berbadan sedang, tinggi 165 cm dan kulit warna putih.

“Kita imbau agar lebih baik tersangka untuk segera menyerahkan diri, karena kasus ini delik aduan dan semoga dapat dìselesaikan secara persuasif,” katanya. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.