OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Nekat merampas handphone milik seorang pelajar saat nongkrong dì halaman SDN 1 Margorejo, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur.
Tiga remaja berinisial MP (16) warga Desa Ulak Buntar, Kecamatan Belitang Mulya, bersama AGU (15), warga Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR).
Serta rekannya, YA (17) warga Desa Gedung Rejo, Kecamatan Belitang 1, dìringkus anggota Polsek Semendawai Suku III Polres OKU Timur, Polda Sumsel.
Ketiga pelaku tersebut dìringkus saat berada dì kediamannya masing-masing, pada Rabu 26 Juli 2023.
Penangkapan ketiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ini, berdasarkan Laporan Polisi. LP – B /03 / VI / 2023/ SPKT/Polsek Semendawai Suku III/Polres Ogan Komering Ulu Timur/Polda Sumsel, tanggal 02 Juni 2023.
Informasi dari pihak kepolisian, aksi curas ini terjadi pada Jumat 02 Juni 2023, sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat itu, korban bersinisial SP (16) sedang nongkrong bersama rekannya AP (16) dì halaman SDN 1 Margorejo, Kecamatan Semendawai Suku III.
Saat tengah asyik nongkrong, tiba-tiba korban SP dan AP dìdatangi tiga orang tak dìkenal, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Setelah mendatangi korban, satu dari tiga pelaku langsung menòdòngkan 1 (satu) bìlah sènjàta tàjàm (sàjàm) jenis pìsàu kearah dada korban.
Kemudian, pelaku juga mengancam korban sembari berkata “serahkan HP kamu cepat, jangan teriak”.
Bahkan, satu pelaku lainnya langsung mengambil paksa handphone korban SP dan rekannya AP.
Setelah mendapatkan dua unit handphone secara paksa, pelaku langsung kabur ke arah Desa Margorejo.
Atas kejadian rersebut korban SP dan rekanya AP kehilangan 1 unit HP Redmi Note 10S dan 1 unit HP Realme C2 warna Biru Berlian.
Jika dìnominalkan uang, korban SP dan rekannya AP mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta rupiah.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendawai Suku III untuk dìtindak lanjuti secara hukum.
Mendapatkan laporan dari korban, anggota Kapolsek Semendawai Suku III bersama Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Bahkan, Anggota Polsek Semendawai Suku III berhasil mengenali ciri-ciri pelaku, yang sempat terekam CCTV dì Desa Kerujon dan Desa Margorejo.
“Ketiganya dìringkus saat berada dì rumah masing-masing,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kapolsek Semendawai Suku III Iptu L.A.E. Tambunan.
Selain menangkap ketiga pelaku. Anggota Polsek Semendawai Suku III juga berhasil mengamankan satu orang dìduga penadah barang hasil kejahatan.
Kemudian, barang bukti dua unit handphone juga turut dìamankan dari pelaku dan penadah. Serta satu unit kendaraan Honda Beat yang dìgunakan pelaku saat beraksi.
“Atas ulahnya, ketiga pelaku akan dìkenakan Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (gas).







