Aksi itu membuat korban trauma dan mengalami kerugian dua unit HP VIVO Y100 warna ungu senilai sekitar Rp4 juta.
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Dibekuk
Laporan itu langsung dìtindaklanjuti tim Satreskrim Polres OKU Timur. Setelah dìlakukan penyelidikan, identitas pelaku berhasil dìkantongi.
BACA JUGA: Peringkat Dua Terbuncit Porprov Sumsel, OKU Timur Optimis Tambah Medali
Polisi pun bergerak cepat dan menggerebek rumah pelaku RY dì Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura.
“Pelaku kita tangkap saat sedang tidur dì rumahnya tanpa perlawanan. Kini pelaku dan barang bukti sudah dìamankan dì Polres OKU Timur,” tegas IPTU Rendi.
Motif dan Ancaman Hukuman
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat merampas HP korban lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Namun, aksinya tersebut membuatnya terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA: Ungkap 26 Kasus, Satres Narkoba OKU Tangkap 32 Tersangka
“Pelaku oknum buruh ink teracaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres OKU Timur.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pelajar agar selalu waspada, bahkan dì lingkungan sekolah sekalipun.
BACA JUGA: Pelaku Pungli di Simpang Empat Tanjung Kemala Diciduk Satreskrim Polres OKU Timur
Satreskrim Polres OKU Timur mengimbau agar pihak sekolah meningkatkan pengawasan dan keamanan dì area belajar. (gas).