OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Nekat merampas tas milik seorang pelajar yang berisikan dua unit hanphone (HP).
Topan (29) dan Dandi (24) warga Desa Gumawang, Kecamatan Belitang merayakan lebaran dì sel tahanan Polsek Belitang 1.
Dua pria bertato ini dìtangkap Tim Reskrim Polsek Belitang I dì kediamannya pada Rabu 21 Juni 2023, sekitar pukul 14.00 Wib.
Penangkapan terhadap kedua pelaku Curas ini dìperkuat dengan Laporan Polisi nomor : LP – B / 05 / VI / 2023 / SEK.BLT.I / OKUT / SUMSEL, tanggal 19 Juni Mei 2022.
Informasi dari pihak kepolisian, aksi perampasan tas berisikan dua unit HP oleh dua pria bertato ini terjadi pada Senin, 19 Juni 2023, sekira pukul 09.00 Wib pagi.
Saat itu, korban inisial EVJ (8) bersama sang adik SA (5), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Belitang sedang berjalan kaki menuju warung.
Kebetulan warung tersebut tidak terlalu jauh dari rumah korban. Saat berjalan, tiba-tiba datang dua orang pria tak dìkenal dengan membawa sepeda motor Honda Supra.
Kedua pria bertato itu langsung menarik paksa tas korban yang dì slempangkan pada badan korban.
Korban yang tiba-tiba kaget, dengan spontan langsung berteriak meminta pertolongan.
Saat itu warga sekitar sempat mengejar para pelaku. Namun karena kedua pelaku mengendarai motor dengan kecepatan tinggi, sehingga hilang jejak.
Sedangkan tas korban berisikan 2 (dua) buah Handphone itu, berhasil dì bawa kabur kedua pelaku.
Mereka melarikan dìri menuju Desa Tanjung Raya, Kecamatan Belitang I. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2 (dua) buah handphone merek OPPO A15 S.
Jika dìhitung dalam bentuk uang, total kerugian korban mencapai Rp 3 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang I.
Setelah menerima laporan, Tim Reskrim Polsek Belitang 1 langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku tersebut.
Selanjutnya, Tim Reskrim berhasil mengungkap identitas pelaku melalui kamera CCTV. Bahkan polisi juga langsung menemukan rumah para pelaku.
“Kedua pelaku dìtangkap saat berada dì kediamannya, Rabu 21 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 Wib,” ungkap Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto.
Saat dìtangkap sambung Kasi Humas, salah satu pelaku yakni Topan bersama pihak keluarganya sempat melakukan perlawanan terhadap anggota.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengeluarkan Sènj4ta tàjam (sàjàm). Namun aksi pelaku ini dapat dìlumpuhkan anggota.
“Kedua pelaku saat ini berada dì Mapolsek Belitang 1 untuk pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Selain kedua pelaku, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berup dua Unit HP punya korban dan Sepeda Motor milik pelaku.
“Atas ulahnya, pelaku terancam dìkenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun pènjara,” pungkasnya. (gas).


