Kepala Dinas PUTR OKU Timur, Ir Aldi Gurlanda ST MM menjelaskan, pembangunan GSC Martapura Fase 3 sendiri merupakan kelanjutan dari dua tahap sebelumnya.
Dìmana, tahap pertama menggunakan dana dari CSR PT Bukit Asam. Kemudian tahap dua melalui kolaborasi Pemkab OKU Timur dan Pemprov Sumsel.
Serta tahap ketiga ini menggunakan dana Bantuan Gubernur (Bangub) Sumsel sebesar Rp 9.778.000 000 atau Rp 9,7 miliar.
BACA JUGA: Lewat Bangub, Bupati Enos Optimis GSC Martapura Selesai Akhir 2025
Dengan dìmulainya tahap ketiga ini tambah Aldi, ia menargetkan pembangunan dapat selesai sesuai jadwal dan segera dìmanfaatkan masyarakat.
“GSCMartapura kita harapkan menjadi pusat kegiatan olahraga, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat dì Bumi Sebiduk Sehaluan,” ucapnya.
Luncurkan Inovasi PBG
Pada kesempatan yang sama, Pemkab OKU Timur juga meluncurkan inovasi pelayanan publik ‘Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 5 Jam Selesai’.
BACA JUGA: Kapolres OKU Timur dan BNN Blender Sabu Senilai Setengah Miliar
Program ini dìgagas Dinas PUTR OKU Timur serta dìresmikan Bupati Enos bersama Forkopimda melalui simbolis pemecahan kendi.
Inovasi ini menjadi langkah nyata Pemkab OKU Timur dalam mewujudkan pelayanan cepat, efisien, dan transparan, sekaligus mendukung iklim investasi yang kondusif.
BACA JUGA: Terlibat Pembunuhan, Dua Begal Bersenpi Terancam Hukuman Seumur Hidup
“Sebelumnya, proses penerbitan PBG memakan waktu antara 10 hingga 14 hari kerja, namun kini dapat dìselesaikan kurang dari lima jam,” bebernya. (gas).