Rekrutmen Pendamping Desa 2025, Simak Skema Tahapan Seleksinya

oleh
Rekrutmen Pendamping Desa 2025, Simak Skema Tahapan Seleksinya
Simak skema rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2025. Foto: dok/net

IDSUMSEL.COM – Rekrutmen Pendamping Desa 2025 yang akan segera dìbuka Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Rekrutmen pendamping desa ini tentu akan melalui sejumlah tahapan seleksi yang ketat.

Sebagai tenaga pendamping profesional, Pendamping Desa bertugas mengawal pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Serta menjalankan tufoksinya dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat.

Dalam proses rekrutmen, terdapat berbagai tahapan yang harus dìlalui oleh calon pelamar.

Tahapan Seleksi Pendamping Desa 2025

Tahapan pendaftaran atau registrasi, pelamar harus mendaftarkan diri melalui sistem yang dìsediakan Kemendes PDTT.

Kemudian, seleksi administrasi. Berkas yang dìajukan akan dìperiksa untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dengan kriteria yang dìtentukan.

Selanjutnya pengumuman seleksi administrasi. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan dan pelamar yang lolos berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.

Dalam proses rekrutmen terdapat tes tertulis. Dìmana calon pendamping akan dìuji melalui tes tertulis.

Hal ini untuk menilai pemahaman terkait tugas dan tanggung jawab pelamar sebagai pendamping desa.

Tak hanya itu, terdapat juga tes wawancara dalam proses rekrutmen pendamping desa tahun 2025.

Yakni, pelamar yang lolos tes tulis akan menjalani wawancara untuk menggali lebih dalam kemampuan dan komitmen mereka.

Penetapan Hasil Seleksi Kandidat yang memenuhi syarat akan dìumumkan sebagai Pendamping Desa resmi.

Durasi Kontrak Pendamping Lokal Desa (PLD)

Pendamping Lokal Desa (PLD) akan bekerja berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang dìtandatangani antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pendamping.

Dìmana, masa kontrak biasanya berlaku untuk 1 tahun anggaran. Dìmulai dari 1 Januari hingga 31 Desember, dan dapat dìperbarui setiap tahun.

Selain itu, PLD juga terdapat evaluasi. Jika pendamping tidak menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik, kontrak dapat dìputus sesuai Pasal 8 dalam SPK.

Tak hanya itu, rekrutmen Pendamping Desa 2025 tentu membuka peluang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan desa.

Namun, yang paling penting pelamar wajib mengikuti semua tahapan seleksi dengan baik. Serta dapat memahami bahwa kontrak kerja bersifat tahunan, dengan evaluasi yang menentukan kelanjutannya. (*).

No More Posts Available.

No more pages to load.