OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Setelah melewati proses penyidikan yang berlangsung cukup lama. Akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka.
Hal ini terkait kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi dìtubuh KONI Sumsel tahun anggaran 2021.
Kasus korupsi ini mencakup pencairan deposito, dana hibah dari Pemprov Sumsel dan pengadaan barang yang bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2021.
Penetapan status kedua tersangka ini berlangsung dì Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis, 24 Agustus 2022.
Adapun kedua tersangka yang dìtetapkan yakni Suparman Roman. Saat itu ia menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel sekaligus sebagai PPPK.
Kemudian Akhmad Thahir, yang pernah menjabat sebagai Ketua Harian KONI Sumatera Selatan periode 2020-2022.
Kasubag Informasi dan Humas Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penetapan status tersangka terhadap keduanya setelah sebelumnya dìperiksa sebagai saksi.
Bahkan, dalam pemeriksaan sebelumnya dìtemukan bukti yang cukup oleh penyidik. “Keduanya resmi dìtetapkan sebagai tersangka,” kata Vanny.
Selain dìtetapkan sebagai tersangka, kedua langsung akan dìtahan dì Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan.
Vanny menjelaskan, bahwa modus operandi yang dìgunakan kedua tersangka melibatkan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dana hibah.
Selain itu, terdapat beberapa kegiatan fiktif, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.
Vanny menambahkan, kedua tersangka dìduga melanggar Undang-Undang Tipikor, baik pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 maupun pasal 3 jo pasal 18.
“Selama proses penyidikan, sudah ada 65 orang saksi yang dìperiksa,” bebernya.
Proses penahanan kedua tersangka dìsertai dengan adegan haru dan emosional dari keluarga, kerabat, dan teman-teman mereka.
Mereka memeluk kedua tersangka sambil menangis, dan terdengar teriakan dukungan
Kedua tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan dengan tangan dìborgol. Serta menggunakan topi dan masker, sehingga wajah mereka sulit terlihat.
Mereka hanya dìam dan tertunduk ketika awak media mencoba mengajukan pertanyaan.
Selain itu, setelah kedua tersangka dìbawa ke Rutan Pakjo, sejumlah individu yang mengaku sebagai aktivis mengutuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Hal ini lantaran Kejati Sumsel menetapkan status tersangka terhadap kedua tersangka.
“Kami akan melakukan demonstrasi dì Kejati. Kami menuntut agar Kejati Sumsel menyelidiki kasus ini mulai dari gubernur, SKPD, dan sebagainya,” ujar Sanusi, salah seorang aktivis yang berorasi.
Ia juga mengajak seluruh pengurus KONI Sumatera Selatan untuk memboikot kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang akan datang.
“Dalam waktu dekat, akan ada Porprov, kami meminta semua pengurus KONI untuk memboikotnya,” tegasnya. (**).







