JAKARTA, IDSUMSEL.COM – Pemerintah merevisi lagi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Dalam aturan baru, tempat ibadah tidak lagi d itutup dan resepsi sepenuhnya d itiadakan.
Perubahan itu tertuang dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021. Tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 Jawa dan Bali, perlu d ilakukan perubahan.
Khususnya pada d iktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 wilayah Jawa dan Bali.
“Sebagaimana telah d iubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021. Tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19,” bunyi revisi instruksi Mendagri 19/2021.
Adapun aturan yang d irubah huruf g dan huruf k adalah tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan. Bunyi huruf g dan k pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 semula seperti ini:
g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang d ifungsikan sebagai tempat ibadah) d itutup sementara;
k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan d i tempat resepsi, penyediaan makanan hanya d iperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang